JAKARTA, – Polemik kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali memanas menyusul munculnya perbedaan tafsir terhadap sejumlah putusan pengadilan yang dinilai memiliki objek, ruang lingkup, dan kekuatan hukum berbeda. Di tengah dinamika tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Imam Hidayat menegaskan sengketa yang berlangsung saat ini berada pada level nasional dan tidak berdampak terhadap struktur organisasi yang dipimpinnya.
Pernyataan itu juga menjadi respons atas munculnya somasi yang dikaitkan dengan kepengurusan di daerah. DPN PERADI disebut telah meminta agar somasi tersebut tidak ditanggapi karena persoalan yang diperdebatkan berada pada ranah Dewan Pimpinan Nasional, bukan di tingkat cabang.
Ketua DPC PERADI Kota Palu, Ito Lawputra, menegaskan pihaknya hanya menjalankan mandat organisasi yang diberikan oleh DPN.
“Kami di daerah hanya menjalankan mandat organisasi dari DPN. Kami menghormati apabila teman-teman dari PERADI pimpinan Otto Hasibuan ingin menempuh langkah hukum lanjutan,” kata Ito.
Dalam penjelasannya, DPN PERADI pimpinan Imam Hidayat menyoroti adanya perbedaan mendasar antara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Nomor 183/PUU-XXII/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/PK/TUN/2026.
Menurut Imam Hidayat, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan dan objek pemeriksaan yang berbeda sehingga tidak dapat diposisikan secara sederhana sebagai putusan yang saling membatalkan.
Ia menjelaskan, putusan MK menguji norma dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bersifat erga omnes atau mengikat secara umum. Sementara itu, putusan MA dalam perkara tata usaha negara hanya menguji keputusan administrasi yang bersifat konkret, individual, dan final.
“Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman dalam penafsiran norma undang-undang. Sedangkan putusan tata usaha negara terbatas pada pengujian keputusan administrasi pemerintah dan tidak mengubah norma undang-undang yang telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Imam.
Meski demikian, ia menilai praktik penerapan kedua putusan tersebut di lapangan justru menimbulkan perbedaan tafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum dan fragmentasi organisasi.
Dalam pernyataannya, Imam juga menegaskan bahwa eksistensi organisasi yang dipimpinnya tidak bergantung pada sengketa yang saat ini berlangsung.
“Saya tegaskan secara terang dan jelas, apa pun isi dan hasil putusan hukum yang ada maupun yang akan datang, hal itu tidak berpengaruh terhadap kedudukan serta eksistensi PERADI di bawah pimpinan kami. Kami berdiri berdasarkan dasar hukum yang sah, sesuai amanat undang-undang, aspirasi anggota, serta mekanisme organisasi yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan kritik terhadap substansi kedua putusan tersebut. Menurutnya, Putusan MK telah memberikan batasan normatif, tetapi belum mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian sengketa dan transisi kepengurusan.
Di sisi lain, Putusan MA dinilai hanya menyentuh aspek pengakuan administratif tanpa menyelesaikan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum organisasi.
Akibat kondisi tersebut, menurut Imam, muncul situasi di mana terdapat lebih dari satu struktur kepengurusan yang sama-sama mengklaim legitimasi hukum berdasarkan dasar putusan yang berbeda.
Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada pembinaan organisasi, pelaksanaan fungsi profesi advokat, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap organisasi profesi.
Sebagai solusi jangka panjang, Imam mengaku telah menawarkan konsep pembenahan organisasi melalui gagasan Federasi Bar, yang dituangkan dalam karya ilmiah sebagai model tata kelola organisasi advokat yang lebih adaptif dan berorientasi pada kepastian hukum.
Menutup pernyataannya, Imam meminta adanya langkah penyerasian terhadap berbagai putusan yang berkembang agar penyelesaian sengketa organisasi tidak terus berlarut.
“Penyelesaian harus berlandaskan kepastian hukum, norma konstitusional, dan kepentingan jangka panjang organisasi profesi agar tercipta tata kelola yang lebih teratur, pasti, dan berkeadilan,” pungkasnya.(*)