Kuasa Hukum Sebut Kasus Tukar Guling Tanah di Solonsa Morowali Murni Perdata, Soroti Dugaan Intimidasi Oknum Desa

waktu baca 4 menit
Minggu, 19 Jul 2026 13:15 84 inipalu

MOROWALI,– Sengketa lahan yang melibatkan seorang petani di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini memasuki tahap penyelidikan di Polsek Witaponda. Namun, kuasa hukum pihak terlapor menilai perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), yakni Mey Prawesty, S.H. dan Ray Ichtiar Basya, S.H., usai mendampingi klien mereka, Abdul Rahman alias Amak Among, memenuhi undangan klarifikasi di Mapolsek Witaponda, Jumat (17/7/2026).

Menurut Ray Ichtiar Basya, perkara tersebut berawal dari kesepakatan tukar guling secara lisan yang terjadi pada tahun 2011. Saat itu, Abdul Rahman menyerahkan sebidang tanah seluas sekitar tiga hektare kepada Amrin. Tanah tersebut sebelumnya diperoleh Abdul Rahman melalui mekanisme tukar tambah dengan pemilik sebelumnya bernama Azis. Sebagai kompensasi atas penyerahan tanah tersebut, Amrin memberikan satu unit sepeda motor.

“Perjanjian itu dilakukan secara sukarela dan telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Tanah telah diserahkan sejak tahun 2011 dan selama kurang lebih 14 tahun tidak pernah menjadi persoalan. Karena itu kami menilai perkara ini merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan perjanjian, bukan tindak pidana,” ujar Ray kepada wartawan.

Kuasa hukum menjelaskan, persoalan baru muncul pada tahun 2025 setelah adanya klaim dari pihak ketiga bernama Andi Bohang terhadap sebagian objek tanah yang sebelumnya telah dipertukarkan.

Menurut Ray, munculnya klaim tersebut justru perlu ditelusuri lebih jauh karena selama bertahun-tahun tidak pernah ada keberatan maupun sengketa atas lahan dimaksud.

Ia mempertanyakan mengapa klaim baru muncul lebih dari satu dekade setelah proses tukar guling dilakukan.

“Pertanyaannya, mengapa baru sekarang muncul klaim tersebut. Justru yang perlu didalami adalah dasar hukum maupun bukti kepemilikan dari pihak yang mengklaim. Sepanjang yang kami ketahui, berdasarkan dokumen desa yang pernah ada, pihak tersebut juga belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa surat ataupun sertifikat atas tanah yang diklaim,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menilai rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2011 hingga munculnya persoalan pada 2025, menjadi hal yang patut dicermati dalam proses penyelidikan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.

Selain menyoroti munculnya klaim pihak ketiga, kuasa hukum juga menyayangkan sikap Pemerintah Desa Solonsa yang dinilai belum melihat persoalan secara menyeluruh.

Mey Prawesty menilai pemerintah desa semestinya menjalankan fungsi sebagai mediator yang netral, bukan mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dasar kepemilikan diperiksa.

Menurutnya, pihak desa diduga telah meminta Abdul Rahman untuk mengganti kerugian tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas klaim pihak ketiga yang menjadi sumber persoalan.

“Desa seharusnya menjadi penengah. Yang kami sayangkan, klien kami justru merasa didesak untuk mengganti kerugian sebelum ada kepastian mengenai dasar klaim tanah tersebut,” ujar Mey.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga Abdul Rahman mengaku mengalami tekanan secara psikologis akibat proses hukum yang berjalan. Bahkan, menurut pengakuan keluarga, terdapat dugaan intimidasi dari oknum aparat desa yang memicu kesalahpahaman di antara para pihak.

Meski demikian, Mey memberikan apresiasi terhadap langkah Polsek Witaponda yang dinilai tetap mengedepankan profesionalisme dan membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mediasi.

“Kami menghargai sikap penyidik yang sejauh ini berupaya memediasi kedua belah pihak sehingga penyelesaian secara kekeluargaan masih memiliki peluang,” katanya.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, unsur tindak pidana penipuan tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

Mereka berpendapat, tidak terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, maupun penyerahan barang yang dilakukan secara melawan hukum sebagaimana lazimnya unsur tindak pidana penipuan.

Menurut mereka, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat objek tanah yang dipersoalkan, maka mekanisme penyelesaiannya lebih tepat melalui gugatan perdata di pengadilan.

“Tidak ada unsur penipuan dalam perkara ini. Jika memang ada pihak yang merasa haknya terganggu, maka jalur yang tepat adalah penyelesaian secara keperdataan. Namun demikian, kami tetap terbuka apabila kedua belah pihak ingin menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi,” tegas Mey.

Sebelumnya, Abdul Rahman alias Amak Among menerima undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Witaponda berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh Amrin.

Undangan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/08/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan terjadi sekitar Februari 2025 di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap penyidik dapat melihat perkara tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan kronologi tukar guling yang telah berlangsung sejak 2011, sehingga penanganannya dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

LAINNYA