Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur PALU, – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu memberikan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu, sekaligus menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah meraih dua penghargaan nasional di bidang inovasi pembiayaan kreatif daerah dan pengendalian inflasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang membahas sejumlah Ranperda, Kamis (18/6/2026), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Menurut Nurhalis, penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Palu merupakan bukti adanya upaya serius dalam menjalankan tata kelola pemerintahan serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas dua penghargaan bergengsi yang telah diraih, yakni di bidang inovasi pembiayaan kreatif daerah dan pengendalian inflasi,” ujar Nurhalis.
Meski mengapresiasi capaian tersebut, Fraksi PKS mengingatkan agar penghargaan yang diperoleh tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administratif semata. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap prestasi yang diraih mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurut Nurhalis, indikator utama keberhasilan pembangunan bukan sekadar jumlah penghargaan yang diterima, melainkan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan warga dan kualitas pelayanan publik.
“Terlepas dari penghargaan tersebut, kami berharap implikasinya benar-benar dirasakan masyarakat. Penghargaan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain menyampaikan apresiasi, Fraksi PKS juga menyatakan menerima dan menyetujui tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Palu untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Adapun tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan mengucapkan basmalah dan mengharap ridha Allah SWT, Fraksi PKS menyatakan persetujuannya agar ketiga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Sikap Fraksi PKS tersebut mencerminkan dukungan terhadap pembentukan regulasi daerah yang dinilai strategis dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan warga Kota Palu.(*)