foto : https://dprd.palukota.go.id/sekretariat/ PALU, – DPRD Kota Palu mulai menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketiga regulasi tersebut disampaikan Pemerintah Kota Palu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan awal bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum memasuki pembicaraan tingkat I.
“Ketiga rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2026 yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna dan dibahas melalui mekanisme Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Rico saat memimpin rapat.
Ia menegaskan, proses penyusunan Ranperda tidak hanya berfokus pada substansi aturan, tetapi juga mencakup penyempurnaan aspek teknis penyusunan produk hukum daerah. Hal tersebut meliputi teknik perancangan peraturan, pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagai dasar kewenangan materi muatan, hingga pengkajian landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Menurut Rico, keberadaan peraturan daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan hukum di daerah sekaligus menjadi instrumen pelaksanaan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan daerah merupakan produk hukum daerah tertinggi yang memiliki peran penting dalam memacu pembangunan hukum di daerah serta menjadi implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, penjelasan resmi Pemerintah Kota Palu terhadap ketiga Ranperda disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Usman, SH, yang hadir mewakili Wali Kota Palu.
Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Pada tahap ini, DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu akan melakukan pembahasan lebih mendalam sebelum rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)