DPRD Kota Palu Catat Sejumlah Agenda Strategis Masih Menggantung di Awal Masa Sidang Caturwulan II 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 04:08 9 inipalu

PALU, – Sejumlah agenda strategis yang belum tuntas menjadi perhatian utama dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I sekaligus pembukaan masa persidangan caturwulan II Tahun Sidang 2026 di DPRD Kota Palu. Beberapa pembahasan penting, mulai dari laporan pertanggungjawaban Wali Kota hingga pengawasan sektor pertambangan, masih menunggu penyelesaian pada masa sidang berikutnya.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola. Dalam kesempatan itu, Rico menyampaikan evaluasi pelaksanaan agenda legislatif selama masa persidangan caturwulan I yang berlangsung selama 86 hari kerja.

Menurut Rico, DPRD Kota Palu telah menuntaskan sejumlah agenda penting sepanjang periode tersebut. Salah satunya adalah tahapan prosedur hibah milik daerah bagi masyarakat korban bencana alam 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit.

Agenda tersebut telah mencapai tahap akhir dan diparipurnakan pada 3 Maret 2026 sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Palu dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, DPRD Kota Palu juga telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahapan pembicaraan tingkat II.

Meski demikian, regulasi tersebut belum dapat diberlakukan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah.

Di sisi lain, Rico mengungkapkan masih terdapat sejumlah agenda strategis yang belum rampung. Salah satunya adalah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sejak 30 Maret 2026.

“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, hal ini akan disampaikan laporan pansus sekaligus penyampaian rancangan rekomendasi untuk disetujui menjadi rekomendasi DPRD Kota Palu,” kata Rico.

Tak hanya itu, DPRD Kota Palu juga memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan selama tiga bulan terhitung sejak 30 Maret 2026 guna menyelesaikan tugas pengawasan yang masih berjalan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Palu Eka Komalasari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, anggota DPRD Kota Palu, para lurah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Dengan dibukanya masa persidangan caturwulan II Tahun Sidang 2026, DPRD Kota Palu diharapkan dapat menuntaskan berbagai agenda yang masih tertunda sekaligus melanjutkan pembahasan sejumlah kebijakan strategis bagi pembangunan daerah.(*)

LAINNYA