Nama Mantan Dirut PT Cocoman Disebut dalam Investigasi Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Tambang di Kalbar

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Jun 2026 08:47 62 inipalu

PALU,– Nama Budiman Damanik (BD), mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012–2022, kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam investigasi dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.

Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Agung RI. Dalam perkara itu, Sudianto alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Dugaan keterkaitan BD mencuat setelah disampaikan oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar). Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang mengarah kepada BD.

“Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng,” ujar Stevanus.

Menurutnya, proses investigasi masih berlangsung dan tim tengah mengumpulkan dokumen serta keterangan dari berbagai pihak guna memverifikasi informasi yang diperoleh.

Stevanus menegaskan bahwa penelusuran tidak hanya berfokus pada perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang menjadi objek penyelidikan.

“Investigasi kami bertujuan mengumpulkan informasi dan data yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan,” katanya.

Meski nama BD disebut dalam sejumlah informasi yang diterima tim investigasi, LI BAPAN Kalbar menegaskan bahwa seluruh data masih dalam tahap verifikasi.

“Kami juga berhati-hati. Apakah ada keterlibatan hukum yang bersangkutan atau tidak, itu masih kami dalami,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BD belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dugaan keterlibatannya meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Polemik dengan PT Cocoman

Di Sulawesi Tengah, BD sebelumnya melaporkan PT Cocoman ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen PT Cocoman, laporan yang diajukan BD berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus (Tersus) PT Cocoman yang dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang laut.

Manajemen PT Cocoman menjelaskan bahwa BD merupakan mantan Direktur Utama perusahaan yang diberhentikan pada 28 September 2022 dan kemudian digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.

Perusahaan juga menyebut BD sebelumnya memiliki 25 persen saham atau setara 275 lembar saham sejak 2014. Namun, persentase kepemilikannya berubah menjadi 1,82 persen setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal guna menutupi kerugian perusahaan.

Selain itu, manajemen PT Cocoman menyatakan pemberhentian BD dilakukan karena yang bersangkutan dinilai lebih fokus mengelola perusahaan pribadinya sejak pertengahan 2014. Perusahaan juga mengklaim terdapat sejumlah persoalan internal yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.

PT Cocoman turut mengungkapkan bahwa BD pernah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan keterangan tidak benar atau akta palsu yang disebut merugikan perusahaan. Menurut manajemen, perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan dan menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan.

Manajemen PT Cocoman menilai laporan yang diajukan BD ke Kejati Sulawesi Tengah tidak terlepas dari konflik internal yang masih berlangsung antara dirinya dan perusahaan.

Karena itu, perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap laporan secara objektif, profesional, dan independen, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait berbagai tuduhan maupun dugaan yang disebutkan dalam perkara tersebut.(*)

LAINNYA