PALU,- Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, kembali menyoroti belum ditahannya tersangka dugaan penggelapan, Sekar Arum alias SA, oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Tolitoli.
Padahal, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Namun hingga kini, tersangka SA masih bebas dan belum dilakukan penahanan.
Hal ini disampaikan Mona Hutapea kepada wartawan di Palu, Kamis (7/5/2026).
Menurut Mona, SA merupakan mantan manajer PT Timber Bangun Persada sejak 2019. Ia dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH. Dalam kasus ini, perusahaan disebut mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Mona mengaku kecewa terhadap sikap aparat penegak hukum di Tolitoli. Ia menilai, sejak proses penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan, penanganan kasus terkesan tidak tegas.
“Ini penggelapan besar. Kami minta keadilan. Kami berharap tersangka segera ditahan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan kemanusiaan yang disebut menjadi pertimbangan tidak dilakukannya penahanan. Menurutnya, alasan tersebut tidak konsisten jika dibandingkan dengan penanganan kasus lain.
“Alasan kemanusiaan bukan mutlak. Banyak kasus lain dengan kondisi serupa, tapi tersangkanya tetap ditahan,” ujarnya.
Mona pun meminta perhatian pimpinan kejaksaan, termasuk Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang tengah berada di Palu dalam agenda kunjungan kerja, agar memantau penanganan kasus tersebut.
“Pak Jaksa Agung, tolong pantau kinerja jajaran di Tolitoli. Kami sebagai pelapor juga butuh keadilan. Kerugian kami miliaran rupiah,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru dilantik, Zullikar Tanjung, untuk memberi perhatian khusus terhadap perkara ini.
Mona menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia khawatir, jika tersangka tidak segera ditahan, berpotensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan melarikan diri.
“Kami akan melawan jika ada upaya intervensi. Perusahaan kami hampir bangkrut akibat perbuatan tersangka,” tandasnya. (*)