PALU,- Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dimanfaatkan Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah untuk menyoroti kondisi jurnalis yang masih rentan, baik dari sisi kesejahteraan maupun kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Koordinator aksi, Muhajir, menegaskan bahwa kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari kondisi kerja jurnalis yang layak dan aman.
“Tanpa jurnalis yang sejahtera dan merdeka, tidak akan ada pers yang benar-benar bebas,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, hingga saat ini kondisi jurnalis di Sulawesi Tengah masih jauh dari ideal. Berdasarkan survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mayoritas jurnalis masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan setelah bertahun-tahun bekerja.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara beban kerja, risiko profesi, dan penghargaan ekonomi yang diterima jurnalis.
Selain itu, Muhajir juga menyoroti masih maraknya praktik ketenagakerjaan bermasalah di industri media, seperti pemotongan upah sepihak, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak transparan, hingga pengabaian hak dasar pekerja media.
“Kasus terbaru adalah PHK seluruh kontributor media online Liputan6.com di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Tengah. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja media,” tegasnya.
Di sisi lain, tekanan terhadap kebebasan pers juga masih terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, jurnalis di Sulawesi Tengah menghadapi berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman saat peliputan, intervensi terhadap redaksi, hingga praktik swasensor akibat tekanan ekonomi dan politik.
Muhajir menilai, persoalan kesejahteraan dan kebebasan pers saling berkaitan erat. Jurnalis yang tidak sejahtera dinilai lebih rentan terhadap tekanan yang dapat memengaruhi independensi dan kualitas produk jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak perusahaan media untuk memberikan upah layak, menjamin jaminan sosial, serta menghentikan praktik kerja yang tidak adil.
Koalisi juga menolak segala bentuk PHK terhadap pekerja media, termasuk kontributor di daerah, serta mendesak penghentian intimidasi, kekerasan, dan intervensi terhadap jurnalis.
Selain itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor media, menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, serta menindak tegas pelaku intimidasi.
Koalisi turut mendorong pemerintah daerah agar menjamin keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tengah.
Muhajir juga mengajak seluruh insan pers untuk menjaga integritas dan solidaritas profesi, serta menolak praktik swasensor yang merugikan kepentingan publik.
Momentum ini juga beririsan dengan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026, yang semakin menegaskan bahwa jurnalis adalah pekerja yang memiliki hak atas kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah menegaskan bahwa jurnalis merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi, dihargai, dan disejahterakan.(*)