Tata Kelola Pertanahan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Anwar Hafid Gandeng KPK dan ATR/BPN Percepat Kepastian Lahan

waktu baca 5 menit
Rabu, 29 Jul 2026 10:46 59 𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

PALU,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menempatkan sektor pertanahan sebagai salah satu fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, serta seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut tidak hanya membahas upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan, tetapi juga menyoroti pentingnya kepastian hukum lahan sebagai instrumen strategis dalam memperkuat iklim investasi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Gubernur Anwar Hafid, berbagai peluang investasi yang masuk ke Sulawesi Tengah kerap menghadapi hambatan akibat persoalan legalitas dan status lahan yang belum tuntas. Padahal, investasi merupakan salah satu motor penggerak utama ekonomi daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Anwar Hafid.

Kepastian Lahan Menentukan Arus Investasi

Sulawesi Tengah saat ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi di Indonesia, terutama pada sektor industri pengolahan nikel, pertambangan, perkebunan, energi, dan infrastruktur. Namun, kepastian hukum atas tanah menjadi syarat utama yang selalu diperhatikan investor sebelum menanamkan modalnya.

Gubernur menjelaskan bahwa investasi yang tertunda akibat konflik lahan tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada tertundanya penciptaan lapangan kerja, berkurangnya potensi penerimaan daerah, hingga terhambatnya pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong reformasi pelayanan pertanahan agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selain mendukung investasi, tata kelola pertanahan yang baik juga dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi aset daerah dan memperkuat sistem administrasi pemerintahan.

Konflik Agraria Hambat Potensi Ekonomi Daerah

Dalam paparannya, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan besar berupa konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah.

Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dengan luas area konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare. Konflik tersebut berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga.

Sebagian besar konflik terjadi pada sektor perkebunan, pertambangan, dan kawasan transmigrasi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurut Anwar Hafid, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan sosial, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jika konflik lahan dapat diselesaikan, maka aktivitas ekonomi masyarakat akan lebih berkembang, investasi lebih mudah masuk, dan pemerintah dapat fokus pada pembangunan yang produktif,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna mempercepat penyelesaian konflik dan penataan aset.

Sertifikasi Aset Daerah Perkuat Neraca Pemerintah

Selain konflik agraria, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat.

Kondisi tersebut membuat aset daerah rentan terhadap sengketa, penguasaan pihak lain, hingga kehilangan nilai ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.

Menurut Gubernur, legalisasi aset menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pemerintah.

“Harapan kami seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan dapat terus ditekan,” katanya.

KPK Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan PAD

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan sektor pertanahan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Salah satu langkah yang didorong KPK adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga data pertanahan dan data perpajakan dapat saling terhubung.

Menurut Edi, sinkronisasi data tersebut akan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergarap secara optimal.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Dengan basis data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berbagai sektor ekonomi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

ATR/BPN Beri Kemudahan Sertifikasi Aset Pemerintah

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi aset.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan legalisasi aset tanpa terbebani biaya administrasi yang tinggi.

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” ujarnya.

Selain itu, ATR/BPN juga menawarkan program pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menentukan nilai ekonomi tanah secara lebih akurat.

Data Pertanahan Akurat Jadi Modal Pembangunan Ekonomi

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menilai bahwa modernisasi data pertanahan merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Melalui integrasi data NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah, pemerintah daerah dapat memiliki basis informasi yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan pembangunan, pengelolaan investasi, serta optimalisasi penerimaan daerah.

“Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan,” katanya.

Membangun Fondasi Ekonomi dari Tata Kelola Pertanahan

Rapat koordinasi yang melibatkan KPK, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah, menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan digitalisasi layanan pertanahan, dan memperkuat transparansi pelayanan publik.

Langkah tersebut diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Sulawesi Tengah, mulai dari meningkatnya kepastian investasi, bertambahnya penerimaan daerah, meningkatnya nilai aset pemerintah, hingga terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Dengan pembenahan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan, Sulawesi Tengah optimistis mampu memperkuat daya saing daerah dan menjadikan sektor pertanahan sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi di masa depan.(*)

𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

LAINNYA