x

Polisi Tahan AR, Buruh Harian di Palu Selatan Jadi Tersangka Curanmor

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 05:35 24 ๐—œ๐—ก๐—œ๐—ฃ๐—”๐—Ÿ๐—จ

PALU,-ย Polisi menahan seorang pria berinisial AR (25) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Palu Selatan, Kota Palu.

AR, warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Palu Selatan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Sehari-hari, tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., membenarkan adanya penahanan tersebut, Jumat (11/9).

Kasim mengatakan, penanganan perkara AR bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 20 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 September 2026.

Pada hari yang sama, polisi menetapkan AR sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan.

โ€œYang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,โ€ kata Kasim.

Dalam perkara tersebut, AR disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kasim menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diterima kepolisian. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

โ€œProses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ ujarnya.

Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan di Polsek Palu Selatan. Polisi memastikan tahapan penanganan perkara akan dilanjutkan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Penetapan AR sebagai tersangka dan penahanannya menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Seluruh dugaan terhadap tersangka nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

๐—œ๐—ก๐—œ๐—ฃ๐—”๐—Ÿ๐—จ

LAINNYA
x