Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Mei 2026 04:44 9 inipalu

PALU, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palu.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 batang. Barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel,” ujar Dr. Bambang Winarno.

Ia menegaskan, pihaknya memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

“Penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Menurutnya, sinergitas antara Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan seluruh aparat penegak hukum sangat penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan profesional.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa. Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, antara lain Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold, dengan total keseluruhan mencapai 3.224.000 batang rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.(*)

LAINNYA