PALU, – Kuasa hukum Muhammad Irwan, Abd Mirsad, S.H., dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, resmi melaporkan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Abd Mirsad, S.H., selaku kuasa hukum Muhammad Irwan dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026 tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik sebagaimana diharapkan.
“Hari ini kami resmi memasukkan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah. Sebelumnya kami telah menyampaikan somasi kepada saudara Mohamad Rizal Intjenae, namun sampai batas waktu yang kami berikan tidak ada balasan maupun permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami,” ujar Abd Mirsad.
Menurutnya, somasi tersebut merupakan langkah persuasif sebelum menempuh jalur pidana. Pihaknya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui permohonan maaf sehingga tidak perlu berlanjut ke proses hukum.
“Upaya somasi itu sebenarnya menunjukkan bahwa klien kami memiliki iktikad baik sebelum menempuh jalur hukum. Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam, namun tidak ada respons, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Abd Mirsad juga menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae yang sebelumnya telah menggelar konferensi pers.
“Kami menghormati apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum saudara Mohamad Rizal Intjenae, meskipun menurut kami terdapat banyak pembenaran dalam penyampaiannya. Namun kami memilih fokus pada proses hukum yang kini sedang berjalan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah meminta pendapat sejumlah ahli sebelum membuat laporan. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mereka menilai perkara yang dilaporkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Beberapa ahli yang kami mintai pendapat menyatakan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima secara resmi oleh Polda Sulawesi Tengah,” katanya.
Adapun substansi laporan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae yang dinilai mencemarkan nama baik Muhammad Irwan. Abd Mirsad menegaskan bahwa faktanya tidak pernah ada penyebutan maupun fakta bahwa Muhammad Irwan pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi terkait perkara yang dimaksud.
“Faktanya tidak ada sama sekali penyebutan bahwa Muhammad Irwan pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi. Pernyataan tersebut kami nilai dapat masuk dalam ranah fitnah. Kami memiliki bukti berupa video lengkap yang menunjukkan bahwa Pak Bupati justru menyampaikan dirinya sendiri yang pernah diperiksa dan menjadikan pengalaman itu sebagai contoh kepada audiens mengenai situasi yang tidak nyaman,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari sambutan yang menyinggung kasus Iskandar dan Iwan Lapata terkait kegiatan pembangunan Jalan Sadaunta,Lindu,Kalamanta Batas. Menurut Muhammad Irwan, proyek tersebut merupakan kegiatan tahun 2015, sementara dirinya baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016.
“Sejak dilantik pada periode pertama hingga periode kedua, saya tidak pernah berurusan dengan Kejaksaan Tinggi sebagai terperiksa, saksi, tersangka, apalagi terkait kegiatan Jalan Sadaunta,Lindu,Kalamanta Batas. Sebagai figur publik, tuduhan seperti itu sangat merugikan nama baik saya,” demikian substansi yang menjadi dasar somasi.
Atas dasar itu, Muhammad Irwan melalui kuasa hukumnya lebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan melayangkan somasi sebagai bentuk teguran hukum yang bersifat kekeluargaan agar persoalan tidak berlanjut ke pengadilan.
“Kami memberikan kesempatan selama tiga kali 24 jam agar saudara Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial maupun media lainnya. Karena hal itu tidak dilaksanakan, maka kami melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tengah sebagai upaya pemulihan nama baik klien kami,” ujar Abd Mirsad.
Terkait adanya tawaran penyelesaian dalam waktu 14 hari sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae sebelumnya, Abd Mirsad mempertanyakan dasar tawaran tersebut.
“Yang menjadi korban dalam perkara ini adalah klien kami. Karena itu kami mempertanyakan mengapa justru klien kami yang diminta meminta maaf. Menurut kami hal itu cukup janggal,” ujarnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Kami menghormati seluruh proses hukum di Polda Sulawesi Tengah dan akan melengkapi laporan ini dengan keterangan saksi maupun ahli agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Abd Mirsad, S.H., kuasa hukum Muhammad Irwan dari Law Office Aditya Sutomo & Partners.(*)