Video Viral Ucapan “Tolare”, AMSK Kecam Dugaan Penghinaan terhadap Suku Da’a

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 05:13 77 inipalu

PALU, – Aliansi Masyarakat Suku Kaili (AMSK) Sulawesi Tengah mengecam keras ucapan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Palu yang diduga menghina Suku Da’a, salah satu sub-suku dalam rumpun besar Suku Kaili. Ucapan tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial sejak Kamis (25/6/2026), memicu kecaman dari berbagai kalangan, dan kini berujung pada rencana pelaporan ke aparat penegak hukum.

Video yang diunggah oleh akun TikTok Yhuniandiatjo itu menjadi sorotan publik. Dalam rekaman tersebut, tepatnya pada detik ke-55, oknum ASN itu diduga melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan martabat masyarakat Suku Da’a.

Ketua Aliansi Masyarakat Suku Kaili (AMSK) Sulawesi Tengah, Muhammad Erwin Lamporo, menegaskan ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap masyarakat adat Kaili, khususnya Suku Da’a, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

“Ucapan tersebut telah melukai harga diri masyarakat adat Kaili. Berdasarkan pendapat kuasa hukum AMSK, perbuatan itu diduga memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan kami laporkan secara resmi kepada aparat kepolisian,” tegas Erwin dalam pernyataan sikapnya.

AMSK menilai penggunaan istilah “Tolare” sebagai ejekan terhadap masyarakat Da’a merupakan tindakan yang keliru, baik secara sosiologis maupun kultural. Menurut aliansi tersebut, penyebutan itu tidak hanya mencerminkan stereotip negatif, tetapi juga mengandung unsur diskriminasi yang merendahkan martabat masyarakat adat.

Secara historis, Suku Da’a (To Da’a) merupakan salah satu sub-suku dalam rumpun besar Suku Kaili yang mendiami wilayah pegunungan di Sulawesi Tengah dan sebagian perbatasan Sulawesi Barat. Sementara To Lare (Tolare) merupakan komunitas adat yang berasal dari wilayah tertentu, di antaranya Desa Mantikole, Kabupaten Sigi. Istilah tersebut merujuk pada identitas geografis suatu komunitas dan bukan sebutan yang dapat digunakan sebagai bahan penghinaan.

AMSK menegaskan bahwa penyamaan kedua identitas tersebut untuk tujuan merendahkan menunjukkan kesalahpahaman terhadap keberagaman budaya di Sulawesi Tengah. Selain mencederai nilai persatuan dan keberagaman, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian berbasis suku.

Aliansi Masyarakat Suku Kaili mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AMSK juga meminta Pemerintah Kota Palu memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari oknum ASN yang videonya beredar maupun dari Pemerintah Kota Palu terkait polemik tersebut.(*)

LAINNYA