TOLITOLI,- Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026) pagi.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut menghadirkan terdakwa di ruang persidangan, didampingi dua penasihat hukumnya, Rano Karno dan Samsuddin.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Sekar Arum diangkat sebagai Manajer Operasional PT Timber Bangun Persada berdasarkan surat keputusan direktur tertanggal 15 Februari 2019. Selanjutnya, sejak 23 Maret 2023 hingga Mei 2025, terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang perusahaan tersebut di Tolitoli.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk konsumer goods itu beroperasi di wilayah Kabupaten Tolitoli hingga Kabupaten Buol. Dugaan tindak pidana terjadi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
JPU mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan nilai kerugian perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan cara memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja atau profesi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan primair mengacu pada Pasal 488, sedangkan dakwaan subsidair Pasal 486. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai. Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa belum pernah ada upaya perdamaian sebelumnya.
Majelis hakim kemudian menawarkan opsi restorative justice (RJ) antara pihak perusahaan sebagai pelapor dan terdakwa. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh penasihat hukum terdakwa yang menyatakan siap menghadapi proses hukum dan melawan dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Mei 2026 dengan agenda pembelaan (eksepsi) dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan.
Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Boy Wira Ardiles sebagai hakim ketua, dengan anggota Ray Sepriadi dan Imam Sanjaya.
Humas PN Tolitoli, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa hingga sidang perdana, terdakwa belum dilakukan penahanan. Hal ini sama seperti saat proses penyidikan di Polres Tolitoli hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
“Belum ditahan,” ujar Rahmat kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk menahan atau tidak menahan terdakwa sepenuhnya berada pada majelis hakim yang menyidangkan perkara. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Majelis hakim yang menilai. Hakim memiliki pertimbangan objektivitas dan subjektivitas, termasuk dalam memutuskan penahanan,” jelasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5). Jika syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi, majelis hakim akan mengambil keputusan terkait penahanan terdakwa. (*)