Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir, Muhammad Irwan Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Sulteng

waktu baca 4 menit
Rabu, 15 Jul 2026 08:33 281 inipalu

PALU, – Muhammad Irwan Lapatta kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Rabu (15/7/2026).

Irwan hadir didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Office A.S & Partners, yakni Apditya Sutomo, S.H., Abd. Mirsad, S.H., dan Muh. Rizal R. Dekol.

Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepada pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, mengatakan pemeriksaan lanjutan ini bertujuan memperkuat laporan yang telah diajukan pada 3 Juli 2026.

“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti yang memperkuat laporan kami,” ujar Apditya.

Menurutnya, salah satu bukti yang diserahkan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi.

Selain itu, pihaknya juga membantah pernyataan Rizal yang menyebut pemerintahan sebelumnya meninggalkan utang.

“Kami memiliki data yang menurut kami menunjukkan bahwa pada masa kepemimpinan Pak Irwan tidak ada utang sebagaimana yang disampaikan,” katanya.

Untuk memperkuat laporan tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia.

“Pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia telah kami serahkan secara resmi kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat laporan kami,” jelas Apditya.

Ia berharap penyidik Polda Sulawesi Tengah dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional. Berdasarkan alat bukti dan pendapat para ahli yang kami miliki, kami meyakini laporan ini telah memenuhi unsur sehingga layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Apditya menjelaskan, substansi laporan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang menyebut Muhammad Irwan Lapatta pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya.

“Faktanya, klien kami tidak pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, baik sebagai saksi, terperiksa maupun tersangka,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas yang sempat disinggung merupakan proyek tahun 2015. Sementara Muhammad Irwan Lapatta baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016 dan menjabat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025.

“Sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan, klien kami tidak pernah berurusan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai saksi, terperiksa maupun tersangka terkait proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas,” katanya.

Apditya menambahkan, untuk membuat perkara semakin terang, pihaknya menilai penyidik dapat memanggil sejumlah pihak yang mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR, kepala bidang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Abd. Mirsad, menegaskan laporan yang diajukan telah disusun berdasarkan kajian hukum yang komprehensif serta didukung pendapat sejumlah ahli.

“Kami tidak mengajukan laporan ini tanpa dasar. Seluruh unsur pasal yang kami gunakan telah kami kaji, termasuk didukung pendapat ahli dan alat bukti yang kami yakini dapat memperkuat laporan,” ujarnya.

Ia optimistis perkara tersebut akan meningkat ke tahap penyidikan.

“Proses penyelidikan sudah berjalan. Klien kami telah dimintai keterangan. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti pendukung lainnya. Kami optimistis perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Mirsad juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas laporan tersebut.

“Kami berharap kepolisian tetap bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara ini,” tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muh. Rizal R. Dekol, menambahkan bahwa pernyataan yang dipersoalkan tidak hanya berdampak terhadap nama baik kliennya, tetapi juga memberikan tekanan psikologis kepada keluarga.

“Klien kami memiliki istri dan anak. Sejak pernyataan itu disampaikan, keluarga ikut terdampak karena banyak pertanyaan dan pembicaraan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

LAINNYA