PALU, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejati Sulawesi Tengah, dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung menyampaikan bahwa persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, penerapan teknologi informasi menjadi solusi atas berbagai tantangan, termasuk kondisi geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan persidangan elektronik kini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Regulasi tersebut mengatur antara lain pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik.
Selain itu, mekanisme pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kajati menambahkan, sebelum lahirnya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik yang kini semakin diperkuat melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.
Menurutnya, penandatanganan PKS ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif atau seremonial, melainkan merupakan langkah konkret membangun sistem peradilan pidana yang modern. Implementasi persidangan elektronik diyakini mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi mobilisasi tahanan dari lapas maupun rutan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam setiap proses persidangan.
Kajati juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan persidangan elektronik sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, PKS tersebut diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, dan standar pelayanan antarinstansi.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah agar mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Lapas dan Rutan di wilayah masing-masing.
“Kita harus mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi demi memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan persidangan elektronik.
Menurutnya, pelaksanaan sidang elektronik kini telah memperoleh legitimasi yang lebih kuat melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan dalam kondisi tertentu, pembacaan putusan tanpa kehadiran fisik terdakwa, hingga pemeriksaan anak yang berhadapan dengan hukum secara elektronik.
“La Ode mengatakan, sebenarnya konsep sidang elektronik telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Saat itu, saksi maupun terdakwa dapat mengikuti persidangan melalui fasilitas konferensi video dari lapas atau tempat lain yang telah ditentukan.”
Ia mengakui, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala teknis, terutama terkait jaringan internet. Namun, masing-masing instansi telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan lancar, efektif, dan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak dalam proses peradilan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., para pejabat utama Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi, Kanwil Ditjenpas, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah.(*)