Gambar ilustrasi IA SIGI, – Polemik antara mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapata, dan Bupati Sigi saat ini, Mohamad Rizal Intjanae, memasuki babak baru. Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan di hadapan publik, Irwan Lapata resmi melayangkan somasi kepada Rizal Intjanae dan menuntut klarifikasi serta permintaan maaf dalam waktu tiga hari sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irwan Lapata, Abd Mirsad, S.H., dari Law Office Apditya Sutomo & Partners dalam keterangannya di Palu, Minggu, 29 Juni 2026.
“Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari kalimat tuduhan kepada klien kami Mohamad Irwan Lapata. Ucapannya pada pokoknya menyatakan klien kami pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi, yakni terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Abd Mirsad.
Menurut Abd Mirsad, setelah dilakukan pengecekan, program yang dimaksud merupakan kegiatan pada tahun 2015.
“Padahal setelah kami cek, program tersebut ternyata tahun 2015, sebelum klien kami menjadi Bupati Sigi,” jelasnya.
Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Bupati Rizal Intjanae saat acara pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi di hadapan khalayak ramai. Dalam somasi disebutkan, Rizal menyampaikan, “Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Irwan Lapata, saya sudah rasakan Pak kasusnya Pak Iskandar dan Irwan Lapata menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi.”
Abd Mirsad mengatakan, sebelum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, kliennya memilih mengedepankan itikad baik melalui mekanisme teguran hukum atau somasi.
“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas ucapannya tersebut,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya sebagai tokoh publik.
“Klien kami merupakan publik figur yang masih memiliki niatan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Dalam somasi itu, pihak Irwan Lapata meminta Bupati Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta tiga media cetak.
“Kami memberikan tenggat waktu tiga hari. Bilamana saudara Mohamad Rizal Intjanae tidak melakukan dan atau mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.
Selain jalur pidana, pihaknya juga menyatakan akan menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 jo Pasal 1372 KUHPerdata.
Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae yang dikonfirmasi sejumlah media pada awalnya menyatakan bersedia memberikan tanggapan melalui wawancara langsung.
“Saya mau diwawancara langsung. Terserah mau di kantor atau di rumah,” ujarnya.
Namun, ketika sejumlah wartawan kembali menanyakan kepastian lokasi wawancara, Rizal membatalkan rencana tersebut dengan alasan belum menerima surat somasi dari tim kuasa hukum Irwan Lapata.
“Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” tegasnya.
Di sisi lain, Abd Mirsad menyatakan surat somasi telah diterima di kediaman Bupati Sigi pada Senin, 29 Juni 2026. Menurutnya, tanda terima surat ditandatangani oleh petugas Satpol PP bernama Nofri di rumah kediaman Bupati di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo.
Selain itu, salinan surat somasi dalam bentuk PDF juga telah dikirim langsung ke nomor WhatsApp Bupati Mohamad Rizal Intjanae.(*)