DPRD Palu Soroti Larangan Parkir di Jalan Hasanuddin, Minta Dilibatkan Sebelum Kebijakan Diterapkan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 03:34 5 inipalu

PALU,- Kebijakan larangan parkir di sisi kanan Jalan Hasanuddin, Kota Palu, kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Palu bersama sejumlah OPD, perwakilan pelaku usaha, dan instansi terkait, DPRD menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga legislatif dalam proses pembahasan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (9/6/2026), dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al’Amri, didampingi sejumlah anggota Komisi C, di antaranya Sucipto, Alfian Chaniago, dan Zet Pakan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah, koordinator UMKM, serta pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Jalan Hasanuddin.

Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palu, Ghazaly, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan turunannya tidak mengatur keterlibatan DPRD dalam pengambilan kebijakan teknis di bidang lalu lintas.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Fungsi kontroling inilah yang kita hadir bersama-sama di tempat ini, dalam rangka mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah,” ujar Ghazaly.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al’Amri, menegaskan bahwa DPRD tidak pernah bermaksud mencampuri atau mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan.

Politisi yang akrab disapa Wim itu mengatakan, DPRD hanya menginginkan adanya ruang komunikasi dan diskusi sebelum kebijakan diberlakukan, terutama jika kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

“Teman-teman pelaku usaha ini memiliki jumlah karyawan yang banyak, ada yang sampai 15 hingga 20 orang. Di sinilah kita mencari solusi alternatif. Kalau memang diketahui tidak memiliki lahan parkir, kenapa harus diberikan izin sejak awal,” ujarnya.

Wim menjelaskan bahwa keterlibatan DPRD yang dimaksud bukan dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan, melainkan sebagai mitra pemerintah yang dapat memberikan masukan serta memahami kondisi di lapangan sebelum kebijakan diterapkan.

“Kalau kita diskusi bersama tentu kita sudah punya gambaran. Minimal ketua DPRD atau komisi terkait di DPRD diundang dalam pembahasan kebijakan seperti ini,” katanya.

Menurutnya, DPRD perlu mengetahui berbagai persoalan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat agar dapat turut membantu mencarikan solusi ketika kebijakan mulai dijalankan.

“Kita tidak berbicara pada tataran mengambil kebijakan, tetapi setidaknya mengetahui isu yang berkembang dan memperoleh gambaran sebelum kebijakan diterapkan,” tegas legislator Fraksi Demokrat tersebut.

Wim juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya, termasuk para pelaku usaha yang terdampak oleh kebijakan larangan parkir tersebut.

“Kalau sudah seperti ini, semua berdasar regulasi dan DPRD tidak dilibatkan, tentu saya kembali kepada masyarakat saya. Apapun yang mereka sampaikan, akan saya perjuangkan karena keberadaan kami di lembaga legislatif ini juga karena mereka,” pungkasnya.(*)

LAINNYA