x

JATAM Sulteng Gugat Gubernur ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Limbah B3 di Bahodopi

waktu baca 4 menit
Kamis, 6 Agu 2026 06:26 68 𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

PALU,- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pembiaran atau omisi pemerintah daerah terhadap pelanggaran hukum lingkungan dalam aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikaitkan dengan PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menilai pemerintah daerah tidak mengambil tindakan yang dianggap perlu meski sebelumnya telah disampaikan laporan dan dilakukan proses verifikasi lapangan.

Menurut JATAM, persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 berupa tailing yang diduga dilakukan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” kata Moh. Taufik, SH., selaku Koordinator JATAM Sulteng.

JATAM dalam gugatannya mempersoalkan kerja sama pengelolaan dan pengumpulan limbah B3 antara PT QMB New Energy Materials dengan PT Berkah Morowali Sejahtera.

JATAM mendalilkan kegiatan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 yang sah dari instansi berwenang.

JATAM mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam perspektif JATAM, dugaan tidak terpenuhinya persyaratan teknis tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya.

Namun, tudingan dan dalil tersebut merupakan bagian dari perkara yang kini diajukan JATAM ke PTUN Palu dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

JATAM juga mengaitkan persoalan pengelolaan tailing tersebut dengan dua insiden longsor limbah yang disebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.

Menurut organisasi tersebut, kedua insiden itu secara keseluruhan telah menyebabkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir di wilayah Bahodopi.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, JATAM menilai pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 perlu diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun lingkungan.

JATAM juga mendesak pemerintah daerah agar tidak memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan dan memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah memenuhi persyaratan teknis, ketentuan perizinan, serta standar keselamatan lingkungan.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN Palu, JATAM Sulteng menyebut telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026.

Dalam notifikasi tersebut, JATAM memberikan waktu 60 hari kepada Gubernur Sulteng untuk mengambil tindakan terhadap persoalan yang mereka laporkan.

Namun, menurut JATAM, hingga batas waktu tersebut berakhir, pihaknya tidak melihat adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah sebagaimana yang mereka harapkan.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi JATAM untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN Palu.

Dalam petitum atau tuntutannya, JATAM Sulteng meminta majelis hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran yang didalilkan dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

JATAM juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tengah diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang melibatkan PT QMB New Energy Materials dan mitranya, sampai persyaratan Persetujuan Teknis terpenuhi.

Selain itu, JATAM meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap fasilitas penampungan tailing B3.

Langkah tersebut, menurut JATAM, diperlukan untuk memastikan aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas dalam aktivitas industri di kawasan Bahodopi.

Moh. Taufik mengatakan gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif pemerintahan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

“Melalui gugatan ini, kami ingin memastikan pemerintah menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan secara serius. Keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi,” ujarnya.

JATAM juga mengajak masyarakat serta organisasi lingkungan untuk mengawal proses persidangan di PTUN Palu.

Organisasi tersebut berharap proses hukum dapat menjadi ruang untuk menguji secara terbuka dalil-dalil yang mereka ajukan, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum terkait pengelolaan limbah B3 di kawasan industri Bahodopi.

Catatan: Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan Gubernur Sulawesi Tengah maupun PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera atas gugatan serta tudingan yang disampaikan JATAM belum dimuat dalam materi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

LAINNYA
x