PALU,– Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berinisial Hermawati, warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan hilangnya dana sebesar Rp3,362 miliar dari rekening pribadinya. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dan tengah dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Mohammad Natsir Said, mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula ketika kliennya ditawari untuk bergabung sebagai Agen BNI 46 oleh seorang oknum yang disebut merupakan karyawan bank.
Menurut Natsir, saat proses pendaftaran berlangsung, oknum tersebut mengakses telepon genggam milik korban untuk menginstal aplikasi Agen BNI 46.
“Ketika proses instalasi dilakukan, oknum itu memegang telepon genggam milik nasabah sambil mengoperasikan telepon genggam pribadinya secara bersamaan. Dari keterangan klien kami, ada sejumlah aktivitas yang dilakukan pada kedua perangkat tersebut,” ujar Natsir kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Usai proses tersebut, lanjutnya, telepon genggam korban dikembalikan dengan penjelasan bahwa aplikasi Agen BNI 46 yang dipasang belum aktif dan belum dapat digunakan.
Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 25 hingga 26 Mei 2026, korban dikejutkan dengan munculnya sejumlah transaksi yang tercatat melalui layanan Agen BNI 46.
“Padahal aplikasi itu menurut penjelasan sebelumnya belum aktif dan klien kami tidak pernah melakukan transaksi-transaksi tersebut,” kata Natsir.
Transaksi mencurigakan itu diketahui korban pada dini hari. Saat memeriksa rekeningnya, saldo yang sebelumnya mencapai Rp4,566 miliar telah berkurang menjadi sekitar Rp1,3 miliar.
Korban kemudian berupaya melakukan pemblokiran rekening. Namun karena layanan perbankan belum dapat melakukan pemblokiran pada saat itu, korban harus menunggu hingga jam operasional BNI dibuka.
“Saat pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, saldo rekening kembali berkurang hingga tersisa sekitar Rp730 juta,” jelasnya.
Dari rangkaian transaksi tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,3 miliar yang menurutnya tidak pernah dilakukan maupun disetujui.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, tim kuasa hukum menduga dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas yang terjadi saat oknum pegawai BNI mengakses telepon genggam korban dalam proses pendaftaran Agen BNI 46.
“Kami berharap pihak BNI tidak melepaskan tanggung jawab begitu saja. Harus ada bentuk pertanggungjawaban korporasi terhadap kerugian yang dialami nasabah,” tegas Natsir.
Ia juga meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara cepat apabila pihak BNI memiliki itikad baik.
“Klien kami memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Jika persoalan ini berlarut-larut, kerugian yang dialami tentu akan semakin besar,” tambahnya.
Hermawati bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (6/6/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Natsir menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang penyelesaian dengan BNI. Namun apabila tidak ada respons maupun langkah penyelesaian yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum perdata.
“Kami hanya menuntut adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak BNI atas kerugian yang dialami nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah membenarkan adanya laporan terkait dugaan kehilangan dana tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky Moniung, mengatakan laporan telah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Laporannya sudah masuk dan saat ini masih dalam proses penanganan,” kata Reky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026).(*)