PALU, – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah BNI Kantor Cabang (KC) Parigi terkait pengaduan transaksi yang tidak dikenali pada rekening nasabah. Pengembalian dilakukan atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah serta menyelesaikan setiap pengaduan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, sejak laporan pertama diterima, BNI langsung melakukan tindak lanjut melalui pengamanan rekening serta penelusuran dan investigasi bersama unit-unit terkait.
Menurutnya, seluruh proses penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang telah beredar mengenai peristiwa tersebut,” katanya.
Selain proses pemulihan dana, BNI menyebut terus memperkuat sistem pengamanan layanan digital dan kanal transaksi guna menjaga keandalan layanan serta meningkatkan perlindungan nasabah dalam bertransaksi.
BNI juga mengimbau nasabah agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, termasuk perangkat, user ID, password, PIN, kode OTP maupun informasi perbankan lainnya serta tidak membagikannya kepada pihak mana pun.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, Hermawati, melaporkan dugaan kehilangan dana pada rekening pribadinya di salah satu bank konvensional dengan nilai mencapai Rp3,362 miliar.
Menurut kuasa hukum Hermawati, Mohammad Natsir Said, peristiwa tersebut bermula saat kliennya ditawari untuk bergabung sebagai Agen46 oleh seorang oknum yang disebut merupakan pegawai bank.
Dalam proses tersebut, kata Natsir, oknum tersebut menginstal aplikasi Agen46 pada telepon genggam milik korban.
“Oknum menginstal aplikasi Agen BNI 46 di handphone nasabah, dan di tangan kanan oknum ia juga menggunakan handphone miliknya sendiri. Terjadi proses utak-atik menggunakan dua handphone,” kata Natsir.
Setelah proses instalasi selesai, lanjutnya, telepon genggam milik korban dikembalikan dengan penjelasan bahwa aplikasi tersebut belum aktif.
Namun beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 25–26 Mei 2026, menurut pihak kuasa hukum, terjadi serangkaian transaksi melalui aplikasi Agen46.
“Transaksi tersebut menurut klien kami bukan dilakukan dari handphone nasabah karena aplikasi disebut belum aktif,” ujarnya.
Natsir menjelaskan, kliennya baru mengetahui adanya transaksi pada waktu dini hari. Saat dilakukan pengecekan, saldo rekening yang sebelumnya sekitar Rp4,566 miliar telah berkurang menjadi sekitar Rp1,3 miliar.
Karena pada saat itu proses pemblokiran belum dapat dilakukan, korban disebut menunggu hingga layanan perbankan kembali beroperasi sekitar pukul 07.00 Wita.
Namun saat dilakukan pengecekan kembali pada pagi hari, saldo rekening disebut kembali berkurang menjadi sekitar Rp730 juta.
Dari rangkaian transaksi tersebut, pihak kuasa hukum menyebut total dana yang tidak dikenali mencapai sekitar Rp3,362 miliar.
Berdasarkan kronologi yang mereka himpun, tim kuasa hukum menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas yang terjadi saat proses instalasi aplikasi Agen46 pada perangkat milik korban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelesaian perkara, kuasa hukum korban membenarkan bahwa dana milik kliennya yang sebelumnya dilaporkan hilang telah dikembalikan oleh pihak bank.
“Benar, dana tersebut sudah dikembalikan kepada klien kami,” ujar Mohammad Natsir Said.
Namun saat ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya maupun tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan ke kepolisian, pihak kuasa hukum belum memberikan komentar lebih jauh.
“No comment,” singkatnya.(*)