Pelantikan DPC PERADI Palu Picu Kontroversi, Kubu Otto Klaim Legalitas Organisasi

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Jun 2026 09:10 107 inipalu

PALU,– Polemik kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Kota Palu kembali mencuat setelah pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Palu yang digelar di Aula Milenium Gym, Selasa (2/6/2026). Kepengurusan DPC PERADI Palu di bawah naungan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan bahwa organisasi yang mereka jalankan selama ini merupakan kepengurusan yang sah dan telah aktif menjalankan aktivitas kelembagaan di wilayah Sulawesi Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pelantikan Ito Lawputra sebagai Ketua DPC PERADI Kota Palu oleh DPN PERADI pimpinan Dr. Imam Hidayat.

Kepala Bidang Humas DPC PERADI Kota Palu, Mohammad Fajrin Putra Rahmatu, mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan hukum di Sulawesi Tengah terkait penggunaan nomenklatur DPC PERADI Kota Palu oleh kepengurusan yang berbeda.

Menurut Fajrin, pelantikan tersebut menggunakan nama organisasi yang sama, namun berada di bawah struktur kepengurusan nasional yang berbeda dengan DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan.

“Ito Lawputra itu bukan anggota PERADI di bawah naungan Otto Hasibuan,” tegas Fajrin saat konferensi pers di Kantor DPC PERADI Kota Palu, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan, DPC PERADI Kota Palu pimpinan Dr. Muslim Mamulai selama ini tetap menjalankan fungsi organisasi, mulai dari pelayanan anggota, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, pengabdian kepada masyarakat, hingga berbagai kegiatan kelembagaan di Kota Palu dan Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Profesi DPC PERADI Kota Palu, Isman Manes, menyampaikan bahwa merek PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan telah terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Menurutnya, perlindungan merek tersebut mencakup sejumlah layanan, termasuk pendidikan profesi advokat, jasa hukum, hingga kegiatan organisasi profesi.

“Dengan terdaftarnya merek PERADI tersebut, penggunaan nomenklatur PERADI oleh pihak yang tidak berada di bawah naungan DPN PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan berpotensi melanggar hak atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Isman.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Bidang Humas DPC PERADI Kota Palu, Sofyan Joesoef, menilai penggunaan nama organisasi yang sama oleh dua kepengurusan berbeda berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kejelasan identitas organisasi, status keanggotaan advokat, pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), hingga hubungan kelembagaan dengan instansi dan pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah.

Meski demikian, DPC PERADI Kota Palu di bawah naungan DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan menegaskan tetap menjalankan roda organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan pengadilan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pihak lainnya guna meningkatkan kualitas profesi advokat dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PERADI Kota Palu, Ishak P. Adam, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan Somasi I tertanggal 21 Mei 2026 kepada pihak yang menggunakan nama dan logo PERADI dalam berbagai materi publikasi.

Menurut Ishak, langkah lanjutan akan ditempuh apabila peringatan tersebut tidak direspons.

“Jika somasi kedua tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk menempuh jalur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta upaya hukum lainnya,” katanya.

Di sisi lain, DPN PERADI pimpinan Imam Hidayat menyatakan persoalan tersebut berada pada ranah organisasi tingkat nasional sehingga somasi yang dilayangkan dinilai tidak perlu dijawab di tingkat daerah.

“Kami di daerah hanya menjalankan mandat organisasi dari DPN. Kami menghormati apabila teman-teman dari PERADI pimpinan Otto Hasibuan ingin menempuh langkah hukum lanjutan,” kata Ito Lawputra.

DPC PERADI Kota Palu di bawah naungan DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan menyatakan tetap menghormati dinamika organisasi advokat di Indonesia. Namun, mereka menilai penegasan identitas organisasi diperlukan demi menjaga kepastian hukum dan menghindari kebingungan di tengah masyarakat.

Mereka juga mengimbau masyarakat, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pihak terkait untuk melakukan verifikasi terhadap identitas organisasi maupun status keanggotaan advokat yang mengatasnamakan PERADI melalui saluran resmi organisasi.(*)

LAINNYA