Anggota Polresta Palu Terluka Disabet Parang Saat Penggerebekan Sabu

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 05:11 127 inipalu

PALU, – Upaya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palu berujung perlawanan bersenjata. Seorang anggota Polri mengalami luka akibat sabetan senjata tajam sebelum pelaku berinisial MR (24) akhirnya berhasil diamankan dan dilumpuhkan oleh tim gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu di wilayah BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (10/6/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/680/VI/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 9 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat petugas melakukan upaya penangkapan terhadap MR yang sebelumnya diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat hendak diamankan, pelaku diduga melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas.

“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 Wita dan tiba sekitar satu jam kemudian untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat proses penindakan berlangsung, pelaku kembali melakukan perlawanan. Menurut polisi, MR mencabut parang dan mengayunkannya ke arah petugas serta sempat melemparkan sekop pasir ke arah personel.

Petugas disebut telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

“Karena tindakan pelaku dinilai telah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata AKP Ismail Boby.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis sebelum selanjutnya menjalani proses hukum di Mapolresta Palu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang diduga digunakan saat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa MR diketahui merupakan residivis dan saat ini juga tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Palu.

“Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

LAINNYA