MOROWALI UTARA,- Pihak PT Citra Maritime belum memberikan tanggapan terkait pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Gandhi Kharisma Putra, karyawan yang bertugas sebagai Able Bodied Seaman (AB) atau juru mudi, setelah yang bersangkutan mengeluhkan kecelakaan kerja yang dialaminya saat bertugas di sekitar Jetty LN20, kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Citra Maritime telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai SP3 yang diterima Putra serta sejumlah tudingan yang disampaikannya terkait kecelakaan kerja dan hak-haknya sebagai pekerja. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
Baca juga :ย Nyaris Maut di Laut, Juru Mudi PT Citra Maritime Mengaku Minim Pertolongan Usai Kecelakaan
Sementara itu, Putra mengaku terkejut setelah menerima SP3 dari perusahaan. Ia menduga surat tersebut berkaitan dengan keluhannya mengenai kecelakaan kerja yang menurut pengakuannya nyaris merenggut nyawanya.
Putra mengaku menerima SP3 beberapa hari setelah keluhannya mengenai kecelakaan kerja tersebut dimuat dalam pemberitaan pada Rabu (19/8/2026).
โTiba-tiba saya langsung di-SP3, tanpa ada konfirmasi atau pemberitahuan. Selang beberapa hari setelah keluhan saya dimuat di media, langsung diberikan SP3. Seharusnya ada SP1, SP2, baru SP3,โ ujar Putra, Selasa (25/8/2026).
Menurut Putra, masa kontrak kerjanya masih tersisa sekitar enam bulan. Ia mengaku baru bekerja sekitar dua bulan di perusahaan tersebut.
โKontrak kerja saya masih ada enam bulan. Surat kontraknya masih saya pegang. Baru dua bulan lebih saya bekerja di sini,โ katanya.
Sebelumnya, Putra mengaku mengalami kecelakaan kerja pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA ketika hendak berpindah dari kapal menuju tongkang di sekitar Jetty LN20.
Ia mengklaim tubuhnya terbentur kapal dan tongkang hingga mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.
โDari kepala sampai kaki (sebadan) terbentur tongkang. Untung pada saat itu saya menggunakan safety,โ ujarnya.
Putra juga mengaku tidak bisa berenang. Menurut dia, perlengkapan keselamatan yang dikenakannya membantu menyelamatkan dirinya ketika terjatuh ke laut.
โKalau saya tidak menggunakan safety, mungkin saya sudah lewat pada hari itu. Pertama saya tidak bisa berenang, kedua ombak sedang kencang-kencangnya, dan ketiga saya sudah terbentur tongkang sebadan saat di laut,โ katanya.
Dalam keterangannya, Putra juga mengklaim dirinya didorong oleh salah seorang kru berinisial LD ketika hendak melangkah menuju tongkang.
โSaya mau melangkah, tiba-tiba kru di belakang mendorong saya. Akhirnya saya jatuh,โ ujarnya.
Putra mengaku menyimpan sejumlah bukti terkait persoalan tersebut, termasuk percakapan dan dokumen yang menurutnya dapat mendukung keterangannya.
Ia juga mempertanyakan penanganan setelah kecelakaan. Putra mengaku tidak mendapatkan pertolongan yang menurutnya layak dari pihak perusahaan maupun nahkoda.
Hingga kini, ia mengaku masih merasakan nyeri, terutama pada bagian punggung sebelah kanan yang terasa hingga selangkangan dan kaki. Ia juga menyebut belum menjalani pemeriksaan rontgen untuk memastikan kondisi tubuhnya.
โKalau dibilang luka dalam, masih terasa. Saya tidak tahu ini tulang belakang atau bagaimana, tapi bagian sebelah kanan masih nyeri dan sakit sampai ke selangkangan dan kaki,โ katanya.
Putra berharap perusahaan memperhatikan kondisi kesehatannya, termasuk memberikan pemeriksaan medis serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja tersebut.
Selain persoalan SP3 dan kecelakaan kerja, Putra juga mengaku masih memiliki masalah pembayaran premi di luar gaji.
Menurut dia, dari enam kali perjalanan (trip) yang telah dijalani, premi baru dibayarkan untuk tiga perjalanan. Namun, ia menyebut tiga premi tersebut juga belum seluruhnya diterima.
โSaya sudah enam trip, yang dibayarkan cuma tiga. Tiga juga belum dibayarkan,โ ujarnya.
Putra menjelaskan, premi tersebut merupakan pembayaran tambahan bagi juru mudi berdasarkan perjalanan kapal, dengan nilai sekitar Rp300 ribu per trip sebelum potongan.
Di tengah persoalan tersebut, Putra mengaku masih berharap adanya itikad baik dari pihak perusahaan dan nahkoda.
โNahkoda itu menaungi kru-kru di atas kapal. Tanggung jawab dia. Saya cuma mau ada itikad baik dari perusahaan dan nahkoda saya,โ katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali dialami pekerja lainnya.
โHarapannya ada tanggung jawab, supaya tidak ada korban-korban lain lagi,โ ujarnya.
Putra saat ini mengaku berada di wilayah Kolonodale, Morowali Utara, untuk mengurus sejumlah dokumen setelah menerima SP3.
Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan menempuh proses hukum lebih lanjut apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dan itikad baik dari pihak perusahaan.
โSaya akan melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keadilan terkait kecelakaan kerja yang saya alami,โ ujar Putra.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PT Citra Maritime melalui nomor 08127621xxxx telah dilakukan untuk memperoleh klarifikasi atas pemberian SP3, kecelakaan kerja, pembayaran premi, serta tudingan lainnya yang disampaikan Putra.(*)