PALU,- Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Palu, Jumat (28/8/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa Arifin Ukasa, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Perlengkapan (Kabag Perlengkapan) Pemda Morowali, dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Dwi Hatmodjo, S.H., M.H. Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan, terungkap keterangan mantan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin, S.H., M.SA., terkait pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Afridin menerangkan bahwa pengembalian temuan BPK telah dilakukan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) diterbitkan.
Dalam perkara tersebut, Rachmansyah Ismail disebut telah mengembalikan temuan BPK senilai Rp8,775 miliar secara bertahap sebelum batas waktu 60 hari berakhir pada 18 September 2025.
Pemulihan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.01/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyatakan seluruh temuan terkait pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali telah dipulihkan.
Usai persidangan, tim kuasa hukum A. Rachmansyah Ismail dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Fahri, S.H. & Rekan memberikan keterangan kepada awak media.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada lagi uang hasil pembayaran pengadaan mess yang dikuasai oleh klien mereka.
โSecara faktual, tidak ada lagi uang hasil pembayaran mess yang dikuasai oleh klien kami. Temuan tersebut juga telah dipulihkan,โ ujar tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut berkaitan dengan aspek administrasi pengelolaan keuangan negara yang telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemulihan.
Mereka juga merujuk pada Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa objek tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, sebelumnya telah dibeli Rachmansyah Ismail dari Drs. Amjad Lawasa, M.M., menggunakan dana pribadi.
Pembelian tersebut dilakukan sebelum Pemda Morowali memutuskan untuk membeli objek tanah dan bangunan tersebut.
Kuasa hukum menyebut fakta tersebut menjadi salah satu hal yang terungkap dalam proses persidangan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Ekka Pontoh, S.H., M.H., mengatakan persoalan administrasi internal tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan.
โMenurut kami, persoalan administrasi internal seperti ini semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pemerintah, terlebih ketika pengembalian kerugian negara telah dilakukan,โ kata Ekka.
Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat sikap pihak yang secara proaktif melakukan pengembalian kerugian negara.
Tim kuasa hukum turut menyoroti ketentuan mengenai putusan bebas yang mereka kaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan ketentuan tersebut, putusan bebas terhadap A. Rachmansyah Ismail tidak dapat diajukan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum.
โDengan putusan bebas ini, kami menghormati putusan majelis hakim dan berharap perkara ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami,โ ujar tim kuasa hukum.
Dengan putusan tersebut, A. Rachmansyah Ismail dinyatakan bebas, sementara Arifin Ukasa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali.(*)