Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa PALU,- Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, menyoroti sejumlah persoalan pelayanan kesehatan yang dinilai masih membebani masyarakat, mulai dari penerapan denda pada peserta BPJS mandiri, keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit, hingga biaya visum yang masih ditanggung pasien.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penutupan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Palu, Senin (18/5/2026), Ulfa mengungkapkan keprihatinannya terhadap mekanisme “denda pelayanan” bagi peserta BPJS mandiri yang terlambat membayar iuran.
“Meski hanya terlambat satu atau dua hari, pasien sudah dikenakan denda pelayanan. Bahkan setelah iuran dilunasi, saat pasien hendak pulang dari rumah sakit masih dibebankan denda. Ini menjadi pertanyaan besar, ke mana sebenarnya aliran dana tersebut? Masyarakat justru semakin terbebani,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah daerah dengan praktik di lapangan, di mana masyarakat masih dibebankan biaya tambahan meski pemerintah provinsi telah menegaskan program layanan kesehatan seharusnya ditanggung.
Selain persoalan BPJS, Ulfa yang juga anggota Komisi A DPRD Palu menyoroti minimnya ketersediaan ruang rawat inap di sejumlah rumah sakit. Kondisi tersebut kerap membuat pasien terlantar karena tidak mendapatkan tempat perawatan.
“Sering kali saat mendampingi masyarakat ke rumah sakit, saya mendapati alasan ruangan penuh. Ini harus menjadi perhatian serius agar fasilitas ditambah, sehingga pasien tidak terkatung-katung, terutama dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, ia turut mengkritisi praktik pembebanan biaya visum kepada masyarakat. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana biaya visum seharusnya ditanggung negara karena merupakan bagian dari proses penyelidikan.
“Berdasarkan ketentuan hukum, biaya visum tidak dibebankan kepada masyarakat. Namun faktanya masih ada yang diminta membayar. Kebiasaan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi aturan baru,” tambahnya.
Ulfa berharap seluruh temuan dan persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah serta pihak rumah sakit di Kota Palu, agar pelayanan kesehatan ke depan lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.(*)