Keluarga Korban Penganiayaan Anak di Pantoloan Tuntut Kepastian Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 02:28 16 inipalu

PALU, – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Korban, Rizki Febrian Ahlan, dilaporkan mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RAY. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Rorem Peluru, Pantoloan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Pihak keluarga menyatakan keberatan dan tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sehari setelah kejadian, yakni pada Minggu, 30 November 2025, korban bersama keluarga mendatangi Polres Palu untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi.

Namun hingga Rabu, 29 April 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut dari laporan yang sudah dimasukkan sejak November tahun lalu,” ujar ibu korban, Andriani.

Keluarga korban pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Palu, untuk segera menuntaskan proses penanganan kasus tersebut agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum sebagai anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dari tindak kekerasan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Polres Palu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

“Laporan yang diterima saat ini masih berlangsung dan sedang dalam proses penyelidikan oleh petugas yang berwenang,” ujar Kasubsi PIDM Humas Polresta, Aiptu I Kadek Aruna, melalui pesan singkat.(*)

LAINNYA