Muchsin Ali Minta Skema DBH Pertambangan Berpihak pada Daerah Terdampak

waktu baca 4 menit
Kamis, 6 Agu 2026 00:48 2 π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

PALU,- Beban ekologis dan sosial yang muncul dari aktivitas pertambangan dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang diterima daerah. Kondisi ini mendorong perlunya perubahan dalam tata kelola pertambangan nasional agar daerah yang menjadi wilayah penghasil maupun terdampak memperoleh ruang fiskal yang lebih berkeadilan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, H. Muchsin Ali, ST, menilai skema fiskal sektor pertambangan perlu dievaluasi dengan memasukkan aspek ekologis dan sosial sebagai bagian penting dalam perhitungan pembagian manfaat sumber daya alam.

Pandangan tersebut disampaikan Muchsin setelah mengikuti Akademi KPHD Indonesia yang berlangsung di Kota Yogyakarta, 6–8 Agustus 2026. Keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmennya terhadap isu lingkungan hidup.

Muchsin mengatakan, Kota Palu dan daerah-daerah lain yang berada di sekitar aktivitas pertambangan tidak hanya menerima konsekuensi ekonomi dari kegiatan ekstraktif, tetapi juga harus menghadapi berbagai tekanan ekologis dan sosial.

Tekanan tersebut antara lain berupa degradasi lingkungan, meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, ancaman terhadap daerah aliran sungai, hingga potensi munculnya berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah menjadi pihak yang berada di garis depan dalam menangani berbagai dampak tersebut. Kebutuhan anggaran untuk pemulihan lingkungan, penguatan ketahanan bencana, perbaikan infrastruktur hingga pengawasan lingkungan pada akhirnya turut menjadi beban fiskal daerah.

β€œDaerah yang menanggung risiko dan dampak lingkungan seharusnya memperoleh ruang fiskal yang lebih memadai untuk melakukan pemulihan lingkungan, memperkuat ketahanan bencana, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujar Muchsin.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola pertambangan, terutama menyangkut bagaimana manfaat ekonomi dan beban lingkungan didistribusikan antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama ini, kata dia, kebijakan pertambangan cenderung menempatkan peningkatan penerimaan negara sebagai salah satu orientasi utama. Sementara pemerintah daerah justru menghadapi langsung berbagai konsekuensi yang ditimbulkan aktivitas ekstraktif di lapangan.

Mulai dari kerusakan lingkungan, banjir, sedimentasi sungai, kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan angkutan tambang hingga potensi konflik sosial, seluruhnya berpotensi menimbulkan kebutuhan pembiayaan tambahan bagi daerah.

Atas kondisi tersebut, Muchsin mendorong penerapan prinsip ecological fiscal justice atau keadilan fiskal ekologis dalam kebijakan pertambangan nasional.

Menurutnya, prinsip tersebut harus memastikan daerah penghasil maupun daerah terdampak memperoleh kompensasi fiskal yang proporsional dengan beban ekologis dan sosial yang mereka tanggung.

β€œKota Palu membutuhkan ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai rehabilitasi kawasan yang mengalami degradasi lingkungan, pembangunan infrastruktur tangguh bencana, perlindungan sumber daya air dan daerah aliran sungai, penguatan pengawasan lingkungan, serta pengembangan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” tegasnya.

Muchsin juga mendorong evaluasi terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.

Ia menilai, formulasi DBH tidak semestinya hanya bertumpu pada volume produksi maupun besaran penerimaan negara. Aspek lain seperti tingkat dampak ekologis, kerentanan bencana, tingkat kerusakan lingkungan serta kebutuhan biaya pemulihan juga perlu dipertimbangkan dalam kebijakan fiskal.

β€œJangan hanya menghitung berapa yang dihasilkan dari pertambangan, tetapi juga harus dihitung berapa biaya ekologis dan sosial yang harus ditanggung daerah,” katanya.

Selain evaluasi DBH, ia mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal bagi daerah yang mampu menjaga kualitas lingkungan, menekan dampak aktivitas ekstraktif serta menerapkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

Bagi Muchsin, upaya menghadirkan keadilan fiskal ekologis bukan semata-mata persoalan meningkatkan pendapatan daerah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi generasi saat ini dan mendatang.

β€œPembangunan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan yang diwariskan kepada anak cucu. Pertambangan harus menghasilkan kesejahteraan, bukan memperbesar biaya sosial dan ekologis yang pada akhirnya harus ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Muchsin menilai diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPRD, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan.

Dengan skema tersebut, ruang fiskal daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan, tetapi juga dapat diarahkan untuk memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan daerah dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.(*)

π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

LAINNYA