x

Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum PT Wenang Cemerlang Press, Desak PN Palu Lanjutkan Sidang Tanpa Tergugat

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 14:56 40 π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

PALU, – Pengadilan Negeri (PN) Palu didesak bersikap tegas terhadap PT Palu Indo Konstruksi Pratama yang dua kali tidak menghadiri sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor Register 162/Pdt.G/2026/PN Pal.

Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tergugat meski telah dipanggil secara patut menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses peradilan. PN Palu diminta tidak memberikan toleransi berlebihan dan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (e-Court) PN Palu, tergugat sempat hadir pada sidang pertama. Namun, pada agenda sidang kedua dan ketiga, PT Palu Indo Konstruksi Pratama disebut tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemanggilan sebelumnya telah dilakukan melalui sistem elektronik. Karena tergugat tetap tidak hadir, pengadilan kemudian melayangkan panggilan resmi melalui juru sita.

Gugatan tersebut diajukan Marlon Sumaraw selaku Direktur PT Wenang Cemerlang Press (Manado Post). Melalui kuasa hukumnya, Marlon mempersoalkan tindakan tergugat dalam perkara sebelumnya di PN Manado yang dinilai telah merugikan hak-hak hukumnya.

Dalam perkara terdahulu, Marlon digugat secara pribadi terkait perjanjian pembangunan Gedung Manado Post. Padahal, menurut pihak penggugat, saat perjanjian dibuat, Marlon belum menjabat sebagai direktur perusahaan.

Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum Law Office Andi Syariffudin – Anang Yuliardi & Partners, DR. Usman, S.H., M.H., mengecam ketidakhadiran tergugat yang dinilainya tidak menghormati proses peradilan.

“Tindakan Tergugat yang mengabaikan seluruh panggilan sah dari pengadilan ini patut diduga sebagai bentuk itikad tdk baik Tergugat terhadap lembaga peradilan di Palu. Sikap mangkir secara berulang-ulang mulai dari panggilan patut secara e-court hingga harus dipanggil melalui juru sita menunjukkan secara terang-terangan bahwa tidak ada iktikad baik dari Tergugat dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Usman, pada Rabu 28/10/26.

Ia mendesak PN Palu tetap melanjutkan pemeriksaan perkara pada persidangan berikutnya tanpa kehadiran tergugat apabila ketentuan hukum acara perdata telah terpenuhi.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pihak yang merasa dirugikan, sekaligus memastikan proses peradilan tidak terhambat akibat ketidakhadiran salah satu pihak. (*)

π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

LAINNYA
x