x

Dokumen AMDAL Tambang Nikel ABM Belum Diserahkan, Ancaman terhadap Ekosistem Tompotika Disorot

waktu baca 4 menit
Senin, 26 Okt 2026 06:41 14 𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

BANGGAI,- PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), salah satu pemegang izin pertambangan nikel di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan terkait keterbukaan dokumen lingkungan dan potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem di kaki Gunung Tompotika.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengidentifikasi konsesi perusahaan tersebut masuk ke kawasan hutan dan berpotensi mengancam kelestarian ekosistem Tompotika.

Perusahaan yang dipimpin Ferry Noviar Yosaputra itu sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persoalan lingkungan hidup dan keterbukaan informasi publik.

Pada Agustus 2025, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengultimatum enam perusahaan tambang nikel, termasuk ABM, karena dinilai mengabaikan aspek sosial dan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Saat itu, Amirudin menyebut sekitar delapan hektare kawasan hutan mangrove telah direklamasi untuk dijadikan tempat penumpukan bijih nikel atau ore.

Persoalan keterbukaan informasi kembali mencuat pada 2026. Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng). AlTo meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejumlah perusahaan tambang nikel, termasuk PT ABM.

“Dokumen terkait lingkungan ini agak sulit didapat, terkesan ada yang ditutupi,” kata Manajer Penjangkauan Pertambangan AlTo, Thusi Bonandito, dalam konferensi pers di Sekretariat Jatam Sulteng pada akhir September 2026.

Thusi menjelaskan, AlTo mulai mencermati aktivitas pertambangan di kawasan Tompotika sejak 2020. Sebelumnya, kegiatan konservasi yang mereka jalankan selama 17 tahun relatif berjalan tanpa gangguan berarti. Namun, kemunculan aktivitas pertambangan menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan habitat satwa liar, termasuk burung maleo.

“Yang sulit kami jaga adalah hutan alam. Selama 17 tahun tidak ada masalah. Tiba-tiba pada 2020, muncul tambang. Kami mulai resah karena hutan alamnya rusak. Jika habitat ini rusak, praktis maleo tidak bisa mencari makan dan berkembang biak,” ujar Thusi.

Menurut dia, kawasan Tompotika merupakan habitat beragam satwa endemik dan satwa liar, mulai dari babirusa, anoa, kuskus, dan tarsius hingga spesies berukuran kecil seperti cecak terbang.

Sengketa informasi antara AlTo dan DLH Banggai berlanjut hingga persidangan. Pada 7 Oktober 2026, KI Sulteng mengabulkan permohonan AlTo melalui Putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026.

Dalam putusan tersebut, dokumen AMDAL dinyatakan sebagai informasi dan dokumen publik. DLH Banggai selaku termohon diwajibkan menyerahkan dokumen yang dimohonkan kepada AlTo dalam jangka waktu 14 hari.

Selain PT ABM, AlTo meminta salinan dokumen lingkungan milik tiga perusahaan tambang lainnya, yakni PT Anugerah Sumber Bumi (ASB), PT Anugerah Banggai Mandiri Pratama (ABMP), dan PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP).

AlTo menyambut baik putusan tersebut. Organisasi konservasi itu menilai keputusan KI Sulteng menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan perlindungan lingkungan hidup.

Meski demikian, hingga Sabtu (24/10/2026), Thusi menyatakan pihaknya belum menerima dokumen yang dimohonkan.

“Mereka (DLH Banggai) bilang masih difotokopi. Batasnya sampai tanggal 27 Oktober,” ujarnya.

Kekhawatiran terhadap dampak aktivitas pertambangan juga disampaikan warga Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, yang berada di kaki Gunung Tompotika.

Seorang warga bernama Rovi mengingatkan bahwa wilayah tersebut pernah dilanda banjir yang menyebabkan kerusakan permukiman sebelum adanya aktivitas pertambangan di lokasi konsesi saat ini.

“Sekitar tahun 2016–2017 terjadi banjir di Desa Sampaka, tepat di bawah kaki Gunung Tompotika yang menjadi lokasi konsesi saat ini. Ada sekitar sembilan rumah hanyut. Belum ada tambang saja ketika terjadi banjir dampaknya seperti itu, apalagi jika ada aktivitas tambang,” tutur Rovi.

Pengalaman tersebut menjadi dasar kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan apabila aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan yang mereka nilai rentan terhadap bencana.

Di luar persoalan lingkungan dan keterbukaan informasi, Direktur Utama PT ABM, Ferry Noviar Yosaputra, juga dikenal di dunia korporasi melalui sejumlah jabatan di perusahaan terbuka.

Pengusaha kelahiran Tangerang berusia 66 tahun itu menjabat sebagai wakil direktur utama PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) dan komisaris PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET).

FAST merupakan perusahaan yang menaungi jaringan restoran KFC Indonesia. Berdasarkan laporan resmi perseroan per Juni 2026, perusahaan tersebut mengoperasikan 682 gerai.

Sementara itu, DNET tercatat memiliki 40 persen saham PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola jaringan minimarket Indomaret.(*)

𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

LAINNYA
x