x

Satgas Pengelolaan Parkir Tertibkan 70 Titik Parkir Liar di Kota Palu

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Sep 2026 14:01 27 π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

PALU,- Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Parkir mulai melakukan penertiban terhadap sekitar 70 titik parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas parkir liar yang dinilai meresahkan.

Ketua Tim Satgas Pengelolaan Parkir, Yanni Sofian Tubo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi sebagai titik parkir liar. Penertiban dilakukan secara bertahap sebagai upaya menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir di Kota Palu.

β€œKami telah melakukan pemetaan terhadap sekitar 70 titik parkir liar di Kota Palu. Penertiban mulai dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas parkir liar,” ujar Yanni Sofian Tubo.

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Satgas Pengelolaan Parkir berencana memasang stiker dan spanduk pada lokasi yang telah dinyatakan sebagai titik parkir liar. Pemasangan tanda tersebut bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai lokasi parkir resmi dan lokasi yang tidak memiliki izin.

β€œKami akan memasang stiker dan spanduk pada lokasi yang dinyatakan sebagai titik parkir liar agar masyarakat dapat membedakan lokasi parkir resmi dan lokasi yang tidak memiliki izin,” jelasnya.

Yanni menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait. Petugas yang ditemukan melakukan aktivitas parkir di titik yang tidak terdaftar akan diberikan surat teguran sebagai bagian dari proses penertiban.

β€œPenertiban ini akan kami lakukan secara bersama-sama dengan pihak terkait. Petugas yang ditemukan melakukan aktivitas parkir di titik yang tidak terdaftar akan diberikan surat teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yanni.

Di sisi lain, Yanni menjelaskan bahwa terdapat sekitar 360 titik parkir yang telah terdaftar secara resmi di Kota Palu. Satgas Pengelolaan Parkir juga melakukan pengaturan terhadap petugas yang ditempatkan di setiap lokasi tersebut.

β€œSaat ini terdapat sekitar 360 titik parkir yang telah terdaftar secara resmi di Kota Palu. Kami juga melakukan pengaturan terhadap petugas yang ditempatkan di setiap titik parkir tersebut,” ungkapnya.

Penetapan juru parkir resmi dilakukan melalui proses pendataan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, penentuan titik parkir yang memiliki izin, serta pemberian identitas kepada petugas yang telah terdaftar secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status petugas parkir sekaligus mendukung pengawasan terhadap aktivitas parkir di lapangan.

Satgas Pengelolaan Parkir juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat menggunakan fasilitas parkir dan tidak membayar retribusi kepada pihak yang beraktivitas di lokasi yang telah dinyatakan sebagai titik parkir liar.

β€œKami mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat menggunakan fasilitas parkir dan tidak membayar retribusi kepada pihak yang beraktivitas di lokasi yang telah dinyatakan sebagai titik parkir liar,” tutupnya.

Melalui penertiban dan pendataan juru parkir resmi ini, pengelolaan parkir di Kota Palu diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas lokasi parkir serta mencegah potensi gangguan keamanan dan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.(*)

π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

LAINNYA
x