DONGGALA โ Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Perkara dengan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean tersebut berkaitan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Proses perdamaian dilakukan dengan pendampingan Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H.
Kasus ini bermula pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Perselisihan terjadi antara tersangka dan istrinya setelah muncul informasi mengenai dugaan hubungan tersangka dengan perempuan lain.
Tersangka kemudian meminta sejumlah orang, termasuk korban Thirta Wijaya alias Tora, datang ke rumahnya. Saat berada di lokasi, tersangka menendang kursi yang diduduki korban hingga terjatuh. Pisau yang sebelumnya berada pada korban kemudian jatuh dan diambil tersangka. Pisau tersebut selanjutnya digunakan untuk menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian belakang kepala, lengan kiri belakang dan paha atas belakang.
Korban kemudian melarikan diri menuju rumahnya. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, luka yang dialami korban tidak tergolong serius sehingga perkara dapat diupayakan penyelesaiannya melalui MKR.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf dan menyatakan penyesalan. Korban menerima permintaan maaf tersebut tanpa paksaan dan kedua pihak sepakat berdamai.
Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H. menjelaskan bahwa keadilan restoratif tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
โMelalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ ujar Gusti Stania Permana, S.H.
Penerapan MKR tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian dan rasa keadilan, dengan tetap mengikuti persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)