KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD Sulteng, Proses di Sekretariat Ikut Ditelusuri

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 12:52 44 π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

PALU, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai mendalami dugaan penyimpangan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah dengan menelusuri seluruh proses pengelolaannya, termasuk mekanisme administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi. Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi guna memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Eddy Suryanto, usai rapat koordinasi di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Kamis (30/7/2026).

Eddy menjelaskan, Direktorat Korsup Wilayah IV pada dasarnya memiliki tugas di bidang pencegahan korupsi. Meski demikian, setiap informasi atau dugaan penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi tetap akan dihimpun dan diteruskan kepada unit penindakan KPK di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kami juga sudah menerima informasi. Sekarang kami masih menunggu data-datanya, mulai dari pokir itu kapan diusulkan, siapa pemilik pokirnya, hingga siapa yang menguasainya,” kata Eddy.

Menurutnya, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman. KPK belum dapat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh data dan fakta terkumpul.

“Saat ini masih dugaan. Kalau datanya sudah lengkap dan memang benar-benar terjadi sebuah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tentu harus diproses, tidak bisa tidak,” tegasnya.

Eddy mengakui pihaknya telah menerima berbagai informasi terkait indikasi penyimpangan dana Pokir. Namun, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima laporan maupun data awal yang menjadi dasar pelaksanaan koordinasi di Sulawesi Tengah.

“Kalau tidak ada dasar, tentu kami tidak akan datang ke sini. Indikasinya memang ada, tetapi harus diperdalam dulu. Indikasi belum tentu langsung menjadi tindak pidana. Semua harus dipastikan melalui proses pendalaman,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Eddy, KPK masih mempelajari seluruh informasi yang diterima, termasuk alur pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan program yang bersumber dari dana Pokir, agar persoalan tersebut menjadi semakin terang.

“Kami sedang memperdalam supaya semuanya terang. Teman-teman media juga kami harapkan ikut membantu mengawal proses ini,” ucapnya.

Rapat koordinasi Direktorat Korsup Wilayah IV KPK tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah.(*)

π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

LAINNYA