Polres Sigi Tangkap Suami Siri Usai Aniaya Perempuan hingga Tewas di Bakubakulu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 11:24 55 inipalu

SIGI,- Kepolisian Resor Sigi menangkap IW (38), terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan bernama Fita (27) di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu, 17 Juni 2026. Pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Sigi IPTU Mas’ud Amara mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan penganiayaan di wilayah tersebut.

“Pelaku langsung diamankan di rumahnya di Desa Bakubakulu dan dibawa ke Mapolres Sigi,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban dan pelaku diketahui tinggal bersama sebagai pasangan suami istri siri. Polisi menyebut dugaan sementara motif penganiayaan dipicu kecemburuan, namun masih dalam pendalaman penyidik.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 Wita ketika pelaku bertemu korban di depan SD Bakubakulu. Saat itu korban sedang berboncengan dengan adiknya menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menghadang korban, menarik bajunya, dan memaksa korban ikut dengannya.

Dalam perjalanan, korban diduga berupaya melawan hingga terjatuh. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren di lokasi kejadian. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan ditinggalkan oleh pelaku.

Sekitar dua jam kemudian, warga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Bripka Sofyan, Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda yang mendapat informasi di lapangan, kemudian menuju rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami motif,” ujar IPTU Mas’ud.

Polres Sigi menegaskan kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

LAINNYA