Podcast BaCas: JATAM dan ESDM Bahas Polemik Tambang Pesisir Palu-Donggala

waktu baca 4 menit
Minggu, 24 Mei 2026 06:13 50 inipalu

PALU, – Persoalan tata kelola pertambangan di pesisir Palu-Donggala kembali menjadi sorotan. Selain menyangkut administrasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), aktivitas tambang dinilai telah memicu kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan warga, sektor pariwisata, hingga ancaman krisis air bersih di kawasan pesisir.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi Podcast BaCas (Ba Carita Sabtu) yang digelar di Warkop Nagaya, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026), menghadirkan Koordinator JATAM Sulteng Moh Taufik dan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng Sultanisah.

Dalam diskusi itu, Moh Taufik menegaskan bahwa polemik tambang di pesisir Palu-Donggala tidak seharusnya hanya dipersempit pada persoalan administratif terkait persetujuan RKAB. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan apakah kawasan pesisir tersebut masih layak untuk aktivitas pertambangan atau justru harus segera diselamatkan dari ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Berdasarkan data JATAM Sulteng per Mei 2026, di sepanjang pesisir Palu-Donggala saat ini terdapat 29 konsesi tambang yang mencakup 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Jika ditambah izin eksplorasi dan wilayah pencadangan, total kawasan yang dikuasai mencapai sekitar 2.000 hektare.

“Bagi kami ini ancaman serius, bukan hanya bagi masyarakat lingkar tambang di pesisir Palu-Donggala, tetapi juga berdampak luas. Daya rusak tambang pasir dan batuan sudah sangat terlihat, salah satunya melalui debu yang dihasilkan dari aktivitas tambang,” kata Taufik.

Ia menyebutkan, dampak aktivitas tambang telah dirasakan langsung masyarakat, terutama meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah Watusampu dan Buluri. Temuan Koalisi Petisi Palu-Donggala menunjukkan ribuan warga terdampak gangguan pernapasan akibat paparan debu dari aktivitas pertambangan yang berlangsung terus-menerus.

Selain persoalan kesehatan, sektor pariwisata di sepanjang Teluk Palu hingga Donggala juga disebut mengalami penurunan. Aktivitas tambang turut dituding menjadi salah satu penyebab banjir yang rutin terjadi di sejumlah pemukiman warga akibat material lumpur dan batu yang terbawa aliran air dari kawasan konsesi tambang.

Di sisi lain, ancaman terhadap sumber air bersih juga menjadi perhatian serius. Sejumlah mata air yang selama ini dimanfaatkan warga di Buluri dan Watusampu berada tidak jauh dari area pertambangan.

“Kalau aktivitas tambang terus berjalan, sumber air warga sangat berpotensi terganggu,” tegas Taufik.

Atas kondisi tersebut, JATAM Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak hanya mengevaluasi dokumen RKAB perusahaan tambang, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di pesisir Palu-Donggala.

Taufik bahkan mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium izin tambang seperti yang pernah diterapkan pada periode 2016–2018. Menurutnya, momentum pengetatan RKAB saat ini dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan ekspansi tambang baru di kawasan pesisir.

“Kita butuh evaluasi serius. Publik harus tahu langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah, karena daya rusak tambang ini sudah nyata di depan mata dan dampaknya sampai ke Kota Palu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di tingkat provinsi. Karena itu, pemerintah provinsi dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi berkala, hingga menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menjelaskan bahwa RKAB merupakan salah satu tahapan dalam proses panjang perizinan pertambangan. Sebelum mengajukan RKAB, perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, hingga dokumen lingkungan hidup.

“Posisi RKAB itu ada ketika perusahaan sudah masuk tahap operasi produksi, sudah menempatkan jaminan, memiliki Kepala Teknik Tambang, terdaftar di MODI, lalu mengajukan RKAB,” jelas Sultanisah.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 292 IUP batuan di Sulawesi Tengah. Namun tidak seluruh perusahaan dapat mengajukan RKAB karena proses verifikasi dilakukan secara ketat.

Dari total tersebut, hanya 136 perusahaan yang mengajukan RKAB. Setelah melalui verifikasi administrasi dan teknis, hanya 21 perusahaan yang dinyatakan lolos pada tahap awal.

“Dari 21 itu, kami evaluasi lagi satu per satu. Ada arahan pimpinan untuk memperketat pemeriksaan karena banyak masukan terkait kerusakan lingkungan dan keluhan masyarakat terhadap aktivitas tambang. Karena itu baru tujuh yang disahkan, sisanya masih dalam proses,” ungkapnya.

Menurut Sultanisah, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan melalui kebijakan baru terkait masa berlaku RKAB. Jika sebelumnya dokumen tersebut berlaku selama tiga tahun, kini berdasarkan surat edaran terbaru dari kementerian, masa berlaku RKAB dipangkas menjadi satu tahun sehingga evaluasi terhadap perusahaan tambang dapat dilakukan lebih rutin dan ketat setiap tahunnya.(*)

LAINNYA