Waspada Wartawan Gadungan, Nama Sejumlah Media Dicatut untuk Menipu Pejabat

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Jun 2026 01:32 96 inipalu

PALU, – Masyarakat, khususnya pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi oknum yang diduga mencatut nama media dan mengaku sebagai wartawan untuk melakukan penipuan.

Modus yang digunakan beragam. Pelaku diduga menghubungi calon korban melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan media tertentu, termasuk media lokal maupun media nasional. Dalam sejumlah kasus, pelaku meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti mengaku sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan, mengalami musibah, hingga mengklaim anggota keluarga, istri, atau anaknya meninggal dunia maupun sakit. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga diduga mengirimkan foto-foto yang diduga merupakan milik orang lain.

Salah satu media yang identitasnya diduga dicatut adalah Faktasulteng.id. Atas dugaan tersebut, PT Apreska Media Group, perusahaan yang menaungi Faktasulteng.id, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama media ke Polresta Palu.

Laporan disampaikan oleh Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, didampingi kuasa hukum Muhammad Tawakal, S.H., dari Kantor Hukum TW & Rekan.

Apriawan mengatakan laporan tersebut berawal dari banyaknya pengaduan pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum yang mengaku dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun staf media.

“Hasil penelusuran internal menunjukkan para pelaku diduga tidak hanya mencatut nama Faktasulteng.id, tetapi juga menggunakan identitas sejumlah media lain yang beroperasi di Kota Palu untuk memperoleh kepercayaan calon korban. Padahal media-media tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan para pelaku,” ujarnya.

Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk meminta uang, mulai dari alasan pembayaran kerja sama publikasi, bantuan duka cita, bantuan korban bencana, biaya pengobatan, hingga berbagai alasan kemanusiaan lainnya.

Redaksi juga telah menginventarisasi sedikitnya enam nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Nomor-nomor itu diduga dipakai untuk menghubungi pejabat pemerintah, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Dalam perkembangan penyelidikan, salah satu pengguna nomor WhatsApp yang diduga digunakan dalam aksi tersebut berhasil diamankan oleh pihak pelapor, kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Palu untuk menjalani proses hukum. Penyerahan itu telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sebagai bukti awal, Apriawan menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, enam nomor telepon yang diduga digunakan pelaku, foto dan video yang dikirim kepada korban, keterangan dari para penerima pesan, serta dokumen legalitas perusahaan dan media Faktasulteng.id.

Apriawan menegaskan bahwa seluruh wartawan dan staf Faktasulteng.id bekerja berdasarkan penugasan resmi redaksi dan tidak pernah meminta uang kepada narasumber, pejabat, maupun masyarakat dengan alasan apa pun.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi kepada redaksi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan wartawan atau staf Faktasulteng.id, terlebih jika disertai permintaan uang. Jangan mudah percaya sebelum memastikan identitas pengirim,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Apreska Media Group, Muhammad Tawakal, S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polresta Palu yang telah menerima laporan ini. Kami juga mengajak masyarakat yang pernah menerima pesan serupa agar melapor dan memberikan informasi kepada penyidik, karena setiap keterangan akan sangat membantu proses pengungkapan perkara,” katanya.

Apriawan juga mengajak seluruh perusahaan pers di Sulawesi Tengah untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi maraknya penyalahgunaan identitas media. Praktik pencatutan nama media dinilai tidak hanya merugikan perusahaan pers, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.

Hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung di Polresta Palu. Apriawan menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

LAINNYA