Diduga Janjikan Empat Proyek, Pimpinan DPRD Pasangkayu Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jun 2026 07:14 50 inipalu

PASANGKAYU, – Janji empat paket proyek yang tak kunjung terealisasi berujung laporan pidana. Seorang kontraktor, Mulyadi Amir, melaporkan Fandi Yaumil ke Polres Pasangkayu atas dugaan penipuan setelah mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Menurut Mulyadi, persoalan itu bermula pada Juni 2023. Saat itu ia menjalin komunikasi dan beberapa kali bertemu dengan Fandi Yaumil. Dari serangkaian pertemuan tersebut, keduanya disebut mencapai kesepakatan secara lisan terkait empat paket pekerjaan proyek dengan komitmen fee sebesar 10 persen.

Berbekal keyakinan bahwa empat proyek tersebut akan diperoleh, Mulyadi mengaku melakukan pembayaran secara bertahap kepada Fandi dengan total mencapai Rp195 juta. Selain itu, ia juga mengeluarkan biaya operasional mengikuti proses tender sebesar Rp57 juta.

Namun hasil tender tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Dari empat paket pekerjaan yang disebut-sebut akan diperoleh, hanya satu paket yang dimenangkan. Tiga paket lainnya gagal tanpa ada penyelesaian maupun pertanggungjawaban.

Mulyadi mengaku percaya kepada Fandi karena saat itu yang bersangkutan memiliki posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Selain pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pasangkayu dan kemudian menjadi Ketua DPRD Pasangkayu, Fandi juga merupakan putra Bupati Pasangkayu yang saat ini masih menjabat, Yaumil Ambo Djiwa.

Merasa dirugikan, Mulyadi mengaku memilih menahan diri selama hampir tiga tahun. Ia berharap ada itikad baik dari Fandi untuk mengganti kerugian atas tiga proyek yang gagal direalisasikan.

Pada tahun kedua, kata Mulyadi, tidak ada penyelesaian. Ia kemudian mendatangi ibu Fandi untuk meminta bantuan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya itu hanya berujung pada janji.

Memasuki tahun ketiga, Mulyadi kembali mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan menemui ayah Fandi yang juga menjabat sebagai Bupati Pasangkayu. Harapannya, persoalan itu dapat diselesaikan tanpa proses hukum. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil.

Karena merasa seluruh upaya persuasif tidak membuahkan penyelesaian, Mulyadi akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Pasangkayu.

Dalam laporannya, Mulyadi menduga Fandi telah melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan jabatan dan statusnya sebagai anak kepala daerah untuk meyakinkan dirinya dalam transaksi yang berkaitan dengan proyek.

Akibat peristiwa tersebut, Mulyadi mengaku mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis karena dana yang digunakan berasal dari pinjaman berbunga sehingga selama ini terus mendapat tekanan dari pihak pemberi pinjaman.

Sebagai dasar laporannya, Mulyadi mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya percakapan melalui aplikasi pesan, bukti transfer melalui BRImo ke rekening terlapor, serta rekening koran dan dokumen perbankan yang memuat rincian transaksi.

Meski telah menempuh jalur hukum, Mulyadi menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun kesempatan tersebut hanya diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak ada itikad baik, ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Fandi Yaumil membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah jual beli proyek, melainkan murni hubungan utang piutang.

“Maaf, ini persoalan utang piutang dan sampai saat ini saya sudah siap melakukan pengembalian dengan jumlah Rp195 juta. Persoalan proyek dan sebagainya tidak ada. Yang ada hanya utang piutang. Soal tender, saya tidak bisa mengatur persoalan itu sehingga dia tidak bisa dimenangkan,” tulis Fandi.

Ia juga menyatakan belum pernah menerima surat somasi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya.

“Sampai saat ini saya belum menerima surat somasi dari saudara Dedy maupun pendamping hukumnya. Padahal sudah ada kesepakatan bahwa pengembalian dana Rp195 juta masih dalam proses,” ujarnya.

Fandi menegaskan dirinya tidak pernah berniat melarikan diri ataupun melakukan penipuan. Ia bahkan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas pemberitaan dan langkah pelapor yang membawa persoalan tersebut ke ruang publik.

“Saya tidak lari dan tidak melakukan penipuan. Persoalan ini tiba-tiba masuk media dan diviralkan, padahal saya belum pernah menerima surat somasi. Saya juga mungkin akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini,” katanya.(*)

LAINNYA