PALU, – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyatakan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting terkait kesiapan implementasi, penguatan pengawasan, serta dukungan sumber daya agar regulasi yang disusun dapat berjalan efektif di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pandangan fraksinya, PKB menilai ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada sektor kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan sosial.
Meski demikian, PKB menegaskan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh kesiapan pemerintah dalam menjalankannya secara optimal di lapangan.
Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai regulasi sektoral terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih kebijakan maupun persoalan hukum dalam implementasinya.
Selain itu, PKB juga menyoroti kesiapan perangkat daerah yang akan menjadi pelaksana utama ketiga Raperda tersebut. Ketersediaan sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta sistem pengawasan yang efektif dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan regulasi.
Khusus pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, PKB mengingatkan masih adanya jalur distribusi informal yang berpotensi menyulitkan proses pengawasan di lapangan apabila tidak ditangani melalui mekanisme yang terpadu dan terkoordinasi.
“Pengawasan harus diperkuat karena di lapangan masih ditemukan jalur distribusi yang tidak resmi dan sulit terpantau,” ujar Nasir dalam penyampaian pandangan fraksi.
Sementara itu, terkait revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, PKB mendorong agar penerapan aturan tidak hanya berorientasi pada penegakan sanksi, tetapi juga dibarengi pendekatan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang sehat.
Pada Raperda STBM, Fraksi PKB menilai keberhasilan program sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, diperlukan edukasi yang berkelanjutan serta kolaborasi lintas sektor agar tujuan peningkatan kualitas sanitasi dapat tercapai secara optimal.
PKB juga meminta agar setiap Raperda dilengkapi indikator kinerja yang jelas dan terukur sebagai instrumen evaluasi berkala. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memastikan ketersediaan dukungan pendanaan yang memadai guna menghindari hambatan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Meskipun menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Fraksi berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palu.(*)