PALU,- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si., melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Sultanisah, memberikan klarifikasi terkait jumlah perusahaan tambang yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam keterangannya kepada media ini pada Senin (17/5/2026) melalui pesan WhatsApp, Sultanisah menjelaskan bahwa terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah. Namun, tidak seluruh perusahaan tersebut mengajukan RKAB.
“Tercatat hanya 136 perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C berstatus OP yang mengajukan RKAB. Dari jumlah tersebut, 21 perusahaan masih dalam proses, dan 7 perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa tujuh perusahaan yang telah mendapatkan RKAB tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni tiga perusahaan di Kabupaten Donggala, dua di Kabupaten Morowali, dan dua di Kabupaten Morowali Utara.
Adapun ketujuh perusahaan tersebut adalah:
Sultanisah menegaskan bahwa jumlah perusahaan yang telah mengantongi RKAB bukan tiga, melainkan tujuh perusahaan.
“Jadi, bukan tiga perusahaan tambang yang telah memperoleh RKAB, tetapi ada tujuh perusahaan,” tegasnya.(*)