JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan Tambang di Pesisir Palu–Donggala

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 05:11 42 inipalu

PALU,- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu–Donggala. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak ekologis dan keselamatan masyarakat yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.

Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, S.H., menegaskan bahwa polemik terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bukanlah isu utama yang harus menjadi fokus.

“Urgensi persoalan pertambangan di pesisir Palu–Donggala bukan hanya soal RKAB disetujui atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah ancaman kerusakan lingkungan yang terus terjadi dan berdampak langsung pada warga,” ujar Taufik.

Ia menekankan bahwa audit lingkungan merupakan langkah mendesak yang harus segera dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan tambang.

“Kami memandang audit lingkungan adalah langkah paling urgent saat ini. Pemerintah dan perusahaan harus bersama-sama mengevaluasi kerusakan yang sudah terjadi, bukan hanya berdebat soal administrasi perizinan,” tegasnya.

Menurut JATAM Sulteng, aktivitas pertambangan batuan di kawasan tersebut tergolong berisiko tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Paparan debu yang dirasakan warga dan pengguna jalan adalah indikasi nyata bahwa aktivitas tambang ini bermasalah. Ini bukan sekadar gangguan biasa, tetapi bisa menjadi bukti awal adanya pelanggaran lingkungan,” kata Taufik.

Ia juga mengingatkan bahwa audit lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 48 secara tegas menyebut audit lingkungan sebagai instrumen kepatuhan, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, JATAM Sulteng menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam melakukan audit maupun evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Kami belum melihat keseriusan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan audit lingkungan. Padahal kerusakan terus berlangsung hingga hari ini,” ungkapnya.

Berdasarkan data geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses pada Mei 2026, terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu–Donggala, dengan total luasan mencapai 2.223,25 hektare.

“Ada 92 izin tambang di kawasan ini. Jika semuanya beroperasi, maka sangat berpotensi melampaui daya dukung lingkungan dan memicu kerusakan yang lebih parah,” jelas Taufik.

JATAM Sulteng juga menyoroti dampak ekologis yang mulai terlihat, termasuk degradasi ekosistem akibat pengerukan bukit-bukit di kawasan pesisir.

“Penggusuran bukit secara masif ini mempercepat kerusakan ekosistem. Kita sudah melihat dampaknya melalui banjir berulang pada Juni dan Agustus 2024,” katanya.

Menurutnya, bencana tersebut tidak bisa dilepaskan dari akumulasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Banjir yang terjadi bukan peristiwa alam semata, tetapi bagian dari akumulasi kerusakan ekologis yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan,” tegasnya.

JATAM Sulteng pun mengingatkan potensi krisis yang lebih besar apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah.

“Jika audit lingkungan, evaluasi perizinan, dan pengawasan tidak segera dilakukan, maka pesisir Palu–Donggala bisa masuk dalam zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” pungkas Taufik.(*)

LAINNYA