PALU,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyampaikan capaian kinerja selama kurang lebih sembilan bulan, terhitung sejak 16 Juli 2025 hingga 27 April 2026. Dalam pemaparan tersebut, jajaran pimpinan hadir lengkap, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, para asisten, serta pejabat struktural lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi, telah dilakukan penyidikan terhadap 11 perkara.
“Dari seluruh perkara tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset lainnya,” ujar Nuzul Rahmat.
Ia menambahkan, dari total 11 perkara yang ditangani, sebanyak 9 perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Memasuki tahun 2026 hingga bulan April, Kejati Sulteng telah menerbitkan 4 surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut antara lain:
Lebih lanjut, Nuzul Rahmat menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum akan difokuskan pada perkara korupsi yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Kami tidak hanya fokus pada besaran kerugian negara, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan hidup dan tata kelola yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulteng juga telah melakukan berbagai tindakan seperti penyitaan, penggeledahan, serta pengumpulan dokumen penting di sejumlah lokasi, termasuk di kementerian terkait di Jakarta serta lokasi operasional perusahaan di Morowali Utara.
Dari hasil tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit alat berat dan kendaraan operasional yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat luas.(*)