Kejati Sulteng Paparkan Kinerja 9 Bulan dan Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Tahun 2025–2026

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 07:58 115 inipalu

PALU,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyampaikan capaian kinerja selama kurang lebih sembilan bulan, terhitung sejak 16 Juli 2025 hingga 27 April 2026. Dalam pemaparan tersebut, jajaran pimpinan hadir lengkap, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, para asisten, serta pejabat struktural lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi, telah dilakukan penyidikan terhadap 11 perkara.

“Dari seluruh perkara tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset lainnya,” ujar Nuzul Rahmat.

Ia menambahkan, dari total 11 perkara yang ditangani, sebanyak 9 perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Memasuki tahun 2026 hingga bulan April, Kejati Sulteng telah menerbitkan 4 surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut antara lain:

  1. Kasus Pertambangan Nikel di Morowali Utara
    Dugaan penambangan ilegal oleh salah satu perusahaan (inisial PT C), yang memanfaatkan fasilitas perusahaan secara tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
  2. Kasus Pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala
    Dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh perusahaan berinisial PT KK yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta pelanggaran tata kelola pertambangan.
  3. Kasus Kredit Bermasalah di Bank BPD Cabang Poso
    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada nasabah berinisial PT MM, yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
  4. Pengembangan Kasus Dana Desa di Kabupaten Morowali
    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan dan menahan mantan kepala desa, dan kini berkembang dengan adanya tersangka baru.

Lebih lanjut, Nuzul Rahmat menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum akan difokuskan pada perkara korupsi yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas.

“Kami tidak hanya fokus pada besaran kerugian negara, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan hidup dan tata kelola yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulteng juga telah melakukan berbagai tindakan seperti penyitaan, penggeledahan, serta pengumpulan dokumen penting di sejumlah lokasi, termasuk di kementerian terkait di Jakarta serta lokasi operasional perusahaan di Morowali Utara.

Dari hasil tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit alat berat dan kendaraan operasional yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat luas.(*)

LAINNYA