JAKARTA, –ย Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah dan DPR melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan. Dunia usaha menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan pasar kerja serta kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Ketua DPP APINDO Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra, mengatakan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan perlu dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya perlu memberikan kepastian dan pelindungan bagi pekerja, tetapi juga harus mampu mendorong terciptanya lapangan kerja produktif dan menjaga keberlanjutan dunia usaha.
โRegulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus menciptakan ruang bagi dunia usaha untuk terus berkembang dan membuka lapangan pekerjaan,โ ujarnya.
Wijaya menilai tantangan pasar kerja Indonesia saat ini semakin kompleks. Setiap tahun terdapat sekitar 3โ4 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan akses terhadap pekerjaan. Di sisi lain, tingkat pengangguran usia muda disebut masih tinggi, sementara pekerjaan informal masih mendominasi dan jumlah pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi relatif terbatas.
Situasi tersebut diperberat dengan meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) serta tekanan terhadap dunia usaha akibat kenaikan biaya energi dan bahan baku. Pelemahan permintaan dan daya beli masyarakat juga turut memengaruhi aktivitas perusahaan di berbagai sektor.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengatakan kebijakan ketenagakerjaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan keberlangsungan perusahaan.
โPekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,โ kata Shinta.
APINDO mencatat realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan sebanyak 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Menurut asosiasi tersebut, capaian itu menunjukkan bahwa investasi memiliki peran penting dalam memperluas kesempatan kerja. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan iklim investasi serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mendorong penerapan konsep flexicurity dalam reformasi ketenagakerjaan. Konsep tersebut menekankan keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dalam hubungan kerja, dan kepastian bagi dunia usaha.
Bob menilai reformasi ketenagakerjaan juga perlu diarahkan pada penciptaan pekerjaan baru, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta perluasan akses pekerja informal untuk masuk ke sektor formal.
Dalam usulannya, APINDO mendorong penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta peningkatan proporsi pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
APINDO juga meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian dampak secara komprehensif serta memperkuat dialog tripartit sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan pelindungan terhadap pekerja, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja dan menjaga keberlanjutan dunia usaha.(*)