x

JATAM Soroti 10 IUP Nikel di Bualemo, 9 Konsesi Masuk Kawasan Hutan

waktu baca 4 menit
Rabu, 30 Sep 2026 08:24 130 𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

PALU, – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyoroti keberadaan sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang menurut analisis mereka berpotensi mengancam lahan pertanian, sumber air masyarakat hingga ekosistem hutan di kawasan Tompotika.

Temuan tersebut berdasarkan data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juni 2026 yang kemudian dianalisis dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.

JATAM Sulteng menyebut sembilan dari 10 perusahaan yang memiliki konsesi di Bualemo teridentifikasi masuk ke kawasan hutan. Total luas konsesi yang berada dalam kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare, atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.

Kawasan tersebut terdiri atas 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi konversi, dan 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.

Berikut perusahaan yang tercantum dalam analisis JATAM Sulawesi Tengah:

  1. PT Anugerah Bangun Makmur — 3.509,44 hektare masuk kawasan hutan atau 86,23 persen dari WIUP.
  2. PT Anugerah Sumber Bumi — 0 hektare atau 0 persen.
  3. PT Banggai Mandiri Pratama — 1.349,24 hektare atau 100 persen.
  4. PT Bumi Persada Surya Pratama 1861 — 938,76 hektare atau 100 persen.
  5. PT Bumi Persada Surya Pratama 6080 — 2.455,08 hektare atau 83,11 persen.
  6. PT Citra Molamahu — 979,53 hektare atau 60,93 persen.
  7. PT Core Mineral Resources — 326,15 hektare atau 53,63 persen.
  8. PT Integra Mining Nusantara Indonesia — 47,22 hektare atau 100 persen.
  9. PT Merpati Pratama Sukses — 909,62 hektare atau 78,42 persen.
  10. PT Penta Dharma Karsa — 953,59 hektare atau 78,60 persen.

Data tersebut mencatat total 11.468,62 hektare WIUP berada dalam kawasan hutan dengan persentase keseluruhan mencapai 81,11 persen.

JATAM menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Keberadaan konsesi pertambangan di wilayah tersebut, menurut JATAM, berpotensi memengaruhi fungsi Bualemo sebagai salah satu kawasan lumbung pangan Kabupaten Banggai.

Selain lahan pertanian, JATAM juga menyoroti keberadaan sumber air yang berada di sekitar konsesi pertambangan.

Berdasarkan survei JATAM Sulawesi Tengah, terdapat sedikitnya dua mata air yang disebut menjadi sumber kebutuhan vital masyarakat, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Kedua sumber air tersebut, menurut JATAM, diduga berada di dalam konsesi pertambangan dan dimanfaatkan masyarakat di Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B hingga Longkoga.

JATAM mengkhawatirkan pembukaan lahan di wilayah hulu dapat meningkatkan erosi dan sedimentasi yang kemudian mengalir ke sungai-sungai di Bualemo. Mereka juga menyoroti potensi pencemaran akibat material tambang dan logam berat yang dapat memengaruhi kualitas air.

JATAM juga menyoroti kawasan hutan Bualemo yang disebut sebagai bagian dari bentang alam Tompotika. Kawasan ini menjadi habitat sejumlah satwa endemik Sulawesi, di antaranya tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang dan babirusa.

Menurut JATAM, pembukaan hutan untuk aktivitas pertambangan dapat menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa.

“Kawasan hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel,” demikian sikap JATAM Sulawesi Tengah dalam siaran persnya.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, menegaskan bahwa persoalan pertambangan di Bualemo tidak dapat dilihat hanya dari sisi investasi.

Menurut JATAM, keberadaan konsesi tersebut berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, keberlanjutan pangan, sumber air masyarakat dan habitat satwa endemik.

“Persoalan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo bukan semata-mata persoalan investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi,” kata Moh. Taufik.

JATAM meminta pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di Bualemo, termasuk kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan lahan pertanian dan sumber air masyarakat.

JATAM juga mendesak pemerintah membuka informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi dan pascatambang.

Organisasi tersebut meminta agar kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu dan sumber air masyarakat dihentikan sampai dilakukan kajian secara menyeluruh.

JATAM menilai tanpa peninjauan menyeluruh serta perlindungan terhadap kawasan hutan, lahan pangan dan sumber air, aktivitas pertambangan di Bualemo berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan konflik sosial berkepanjangan.(*)

𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

LAINNYA
x