x

Dari Ucapan “Provokator” hingga Chat WhatsApp, Dekan FKM Untad dan Wartawan Radar Sulteng Saling Klaim

waktu baca 4 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 05:42 131 𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

PALU,- Polemik pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Berani Magaya Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) berlanjut pada komunikasi antara Dekan FKM Untad Rosmala Nur dan wartawan Radar Sulteng, Andika Nur Hikmah.

Andika mengungkapkan dirinya menerima sejumlah pesan WhatsApp dari Rosmala Nur setelah pertemuan antara pihak Radar Sulteng dan Dekan FKM Untad pada 24 September 2026. Rangkaian komunikasi tersebut kemudian disampaikan kepada redaksi dan penasihat hukum untuk dilihat dalam konteks keseluruhan persoalan.

Persoalan bermula dari pemberitaan Radar Sulteng mengenai keluhan sejumlah mahasiswa peserta Program Berani Magaya. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan alat pelindung diri (APD), screening, asuransi, pola pendampingan pasien, serta sejumlah persoalan lain dalam pelaksanaan program.

Radar Sulteng pada 19 September 2026 menerbitkan berita berjudul “Mahasiswa Keluhkan Tangani TB Tapi APD Tidak Lengkap, Dekan FKM Untad: APD Tidak Dibebankan Mahasiswa.”

Dalam berita tersebut, pihak FKM Untad telah dimintai konfirmasi. Rosmala Nur menyatakan tidak ada pembebanan APD kepada mahasiswa.

“Tidak ada, tidak ada dibebankan kepada mahasiswa,” kata Rosmala Nur sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Rosmala Nur juga menjelaskan bahwa masker telah diberikan kepada mahasiswa. Sementara untuk rompi, menurutnya, perlengkapan tersebut pernah tersedia meskipun jumlahnya terbatas.

Menurut Andika, pemberitaan tersebut telah memberikan ruang kepada pihak FKM Untad untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan terhadap informasi yang disampaikan mahasiswa.

Dalam proses peliputan berikutnya, Andika mengaku kembali melakukan konfirmasi langsung kepada Rosmala Nur terkait persoalan yang sedang diberitakan.

Dalam komunikasi tersebut, Andika menyebut dirinya mendapat sebutan “provokator”. Ia juga mengaku ditanya mengenai identitas mahasiswa yang menjadi sumber informasi.

Andika mengatakan tidak membuka identitas mahasiswa tersebut karena sejak awal narasumber meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Ia merujuk pada prinsip perlindungan terhadap identitas sumber dalam kerja jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan antara pihak Radar Sulteng dan Rosmala Nur pada 24 September 2026. Kedua pihak disebut masing-masing didampingi penasihat hukum.

Menurut Andika, sebelum pertemuan berlangsung, pihaknya memahami bahwa Rosmala Nur akan menyampaikan permintaan maaf terkait persoalan yang sebelumnya terjadi.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga mencakup proses jurnalistik yang dilakukan Andika, mulai dari pemberitaan, proses penulisan berita, cara melakukan doorstop, etika peliputan, hingga persoalan identitas mahasiswa yang menjadi sumber informasi.

“Identitas mahasiswa tersebut tetap saya rahasiakan karena sejak awal narasumber meminta agar identitasnya tidak dibuka,” ujar Andika dalam kronologi yang disampaikannya.

Pada akhir pertemuan, Rosmala Nur disebut meminta Radar Sulteng memuat klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya, terutama mengenai persoalan APD dan pernyataan bahwa APD tidak dibebankan kepada mahasiswa.

Terkait persoalan tersebut, Rosmala Nur memberikan penjelasan bahwa komunikasi antara dirinya dan Andika sebelumnya telah dibahas dan diselesaikan melalui proses mediasi.

Menurut Rosmala Nur, setelah dilakukan mediasi, persoalan antara dirinya dengan wartawan Radar Sulteng tersebut pada dasarnya telah selesai. Karena itu, komunikasi WhatsApp yang berlangsung setelah pertemuan tidak dimaksudkan untuk membuka kembali persoalan yang telah diselesaikan.

Rosmala Nur juga menjelaskan bahwa pesan yang disampaikannya kepada Andika merupakan bentuk nasihat secara pribadi. Ia menyebut komunikasi tersebut dimaksudkan dalam konteks hubungan antara seorang ibu dan anak, terlebih Andika diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa Untad.

Dengan penjelasan tersebut, Rosmala Nur mengatakan pesan yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai ancaman ataupun tekanan terhadap Andika dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Setelah pertemuan berakhir, Andika memperoleh nomor WhatsApp Rosmala Nur.

Andika kemudian menyampaikan kepada Rosmala Nur bahwa berita yang telah diterbitkan sebelumnya sebenarnya sudah memuat bantahan langsung dari pihak FKM Untad mengenai persoalan APD.

Pada malam harinya, Andika menerima sejumlah pesan WhatsApp dari Rosmala Nur.

Pada pukul 20.27 WITA, Rosmala Nur mengirimkan tangkapan layar berisi informasi mengenai identitas Andika yang ditemukan melalui pencarian di internet. Dalam tangkapan layar tersebut antara lain tercantum informasi bahwa Andika masih berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untad.

Empat menit kemudian, pada pukul 20.31 WITA, Rosmala Nur mengirimkan pesan:

“Sebagai mahasiswa Untad, hati hati ya Andika, masa depanmu masih panjang.”

Pesan tersebut kemudian dihapus oleh pengirim.

Selanjutnya, pada pukul 20.39 WITA, Andika kembali menerima pesan dari Rosmala Nur:

“Sebagai ibu hanya bisa menasehati, setiap langkah harus hati-hati nak.”

Andika mengatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri maksud dari pesan tersebut.

Sementara itu, Rosmala Nur menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan bentuk nasihat seorang ibu kepada anak dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intimidasi atau ancaman.

Perbedaan pemaknaan tersebut menjadi bagian dari konteks komunikasi yang perlu dilihat secara utuh, termasuk rangkaian pertemuan dan mediasi yang sebelumnya telah dilakukan kedua pihak.

Andika menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak ingin ditempatkan sebagai konflik pribadi antara dirinya dan Dekan FKM Untad.

Menurut dia, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak tepat.

Radar Sulteng, kata Andika, juga terbuka melakukan verifikasi kembali apabila ditemukan kekeliruan faktual dalam pemberitaan.

Namun, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan karya jurnalistik, ia berharap penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti,” kata Andika.(*)

𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

LAINNYA
x