TOLITOLI,- Persoalan fasilitas kredit senilai Rp1 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) Cabang Tolitoli berujung pada pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengaduan diajukan Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2024β2029, Asmaul T. Dg. Parreba, melalui tim kuasa hukumnya dari HMN Sumbuh and Partners Law Office pada Selasa, 8 September 2026.
Inti persoalan yang dipersoalkan adalah pemblokiran dana sebesar Rp500 juta dari salah satu fasilitas kredit, serta pembebanan bunga dan angsuran atas keseluruhan plafon kredit yang menurut pihak nasabah sebagian dananya tidak dapat digunakan.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas HB. Toripalu, Isman, Indar M. Basri, dan H. Muharram Nurdin meminta OJK memeriksa pelaksanaan fasilitas kredit tersebut secara objektif, termasuk dasar pemblokiran, transparansi informasi kepada nasabah, perhitungan bunga, serta hubungan fasilitas kredit 2024 dengan persoalan kredit dan klaim asuransi pada 2019.

Menurut kuasa hukum, persoalan bermula ketika Asmaul memperoleh dua fasilitas kredit konsumtif, masing-masing sebesar Rp500 juta. Kedua fasilitas itu dituangkan dalam perjanjian kredit tertanggal 23 Oktober 2024 dan 24 Oktober 2024.
βTotal plafon dari kedua fasilitas kredit tersebut mencapai Rp1 miliar,β kata tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Namun, saat proses akad kredit, pihak Bank Sulteng disebut menyampaikan bahwa dana dari fasilitas kredit kedua senilai Rp500 juta akan diblokir. Pemblokiran tersebut, menurut kuasa hukum, dikaitkan dengan persoalan klaim asuransi atas fasilitas kredit terdahulu pada 2019.
Kuasa hukum menyatakan rencana pemblokiran itu sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada nasabah, baik ketika pengajuan maupun dalam proses analisis kredit.
Keberatan juga disebut telah disampaikan Asmaul saat akad berlangsung. Namun, menurut kuasa hukum, nasabah berada pada posisi harus memilih antara menerima pemblokiran atau tidak memperoleh pencairan fasilitas kredit.
Asmaul akhirnya menandatangani dokumen kredit tersebut. Persoalan kemudian muncul karena dana Rp500 juta yang diblokir itu disebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh nasabah. Pada saat yang sama, Bank Sulteng tetap melakukan pemotongan angsuran dan membebankan bunga berdasarkan total plafon kredit Rp1 miliar.
Kuasa hukum meminta regulator memeriksa dasar kontraktual pemblokiran dana, proses pemberian informasi kepada konsumen, kesesuaian pelaksanaan dengan perjanjian kredit, serta dasar pembebanan bunga terhadap dana yang menurut mereka secara faktual tidak dapat digunakan nasabah.
Selain mempersoalkan pemblokiran dana, tim kuasa hukum meminta OJK menelusuri apakah fasilitas kredit baru pada 2024 memiliki keterkaitan dengan penyelesaian kewajiban kredit sebelumnya.
Menurut mereka, hal itu penting untuk memastikan status dan tujuan fasilitas kredit yang dalam perjanjian disebut sebagai kredit konsumtif.
Kuasa hukum mempertanyakan apakah fasilitas tersebut benar-benar merupakan kredit baru atau dalam pelaksanaannya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban dari fasilitas kredit terdahulu.
Dalam konteks itu, tim kuasa hukum meminta OJK memeriksa penerapan ketentuan mengenai restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019, termasuk mengenai kriteria, analisis, dan dokumentasi restrukturisasi.
Jika berdasarkan pemeriksaan fasilitas baru tersebut ternyata digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya, kuasa hukum menilai perlu dilihat apakah mekanisme tersebut secara substansi masuk dalam kategori restrukturisasi dan apakah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut juga dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan kontraktual antara bank dan nasabah.
Tim kuasa hukum turut menyoroti aspek tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam proses pemberian dan pelaksanaan kredit.
Mereka merujuk antara lain pada Pasal 115 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan penerapan kebijakan perkreditan atau pembiayaan dan manajemen risiko secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum juga menyinggung penerapan prinsip four eyes principle dalam proses pengambilan keputusan kredit.
Menurut mereka, setiap perubahan terhadap tujuan, penggunaan, maupun perlakuan atas fasilitas kredit yang telah dituangkan dalam perjanjian harus memiliki dasar hukum dan dasar kontraktual yang jelas.
Mereka juga merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Karena itu, menurut kuasa hukum, perubahan substansi perjanjian pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dan, apabila diperlukan, dituangkan dalam perubahan atau addendum perjanjian.
Dalam pengaduannya, tim HMN Sumbuh and Partners meminta OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan fasilitas kredit di Bank Sulteng Cabang Tolitoli.
Pemeriksaan itu diminta mencakup dokumen permohonan dan analisis kredit, keputusan pemberian kredit, dasar pemblokiran dana Rp500 juta, aliran dana, perhitungan bunga dan angsuran, hingga hubungan fasilitas kredit tahun 2024 dengan kredit atau klaim asuransi pada 2019.
Kuasa hukum juga meminta OJK mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, tata kelola, maupun regulasi perbankan.
Mereka turut meminta Bank Sulteng melakukan koreksi terhadap pembebanan bunga atas dana Rp500 juta apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dana tersebut memang tidak dapat digunakan nasabah dan pembebanan bunga tidak memiliki dasar kontraktual yang sah.
Bank juga diminta menyelesaikan hak-hak nasabah sesuai perjanjian kredit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
βBank tentu berhak melindungi kepentingan bisnis dan mengelola risiko kredit. Namun, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan perjanjian. Dana yang secara faktual tidak dapat digunakan nasabah tidak semestinya begitu saja diperlakukan seolah-olah telah sepenuhnya dinikmati nasabah, kemudian dibebani bunga tanpa dasar yang jelas dan transparan. Inilah yang kami minta diperiksa secara objektif oleh OJK,β tegas tim kuasa hukum.
HMN Sumbuh and Partners menyatakan pengaduan ke OJK ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh pemeriksaan secara objektif atas persoalan tersebut.
Langkah itu sekaligus diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, dasar kontraktual, serta dasar administratif dari tindakan Bank Sulteng yang dipersoalkan.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke OJK, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan somasi dan meminta penjelasan kepada Bank Sulteng.
Namun, hingga pengaduan diajukan, mereka menyatakan belum memperoleh tanggapan yang menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.
Pengaduan tersebut kini menjadi ruang bagi OJK untuk menilai dan memeriksa dugaan persoalan dalam pelaksanaan fasilitas kredit tersebut berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta keterangan para pihak.(*)