x

Dicegat Polisi, Pria di Mepanga Lempar Paket Sabu 55,34 Gram

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 05:45 8 π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

PARIMO,- Aksi seorang pria berinisial A (26) saat dicegat polisi di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, berujung pada penemuan puluhan gram narkotika jenis sabu.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. A diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., kemudian memburu kendaraan yang diduga digunakan A. Pencegatan dilakukan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, A diduga sempat membuang sebuah paket ke pekarangan rumah warga. Polisi kemudian mencari benda tersebut dan menemukannya.

Hasil pemeriksaan mengungkap enam paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung warna hitam, sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta sebuah karet warna merah.

Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Terduga pelaku juga mengakui barang-barang yang diamankan berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong.

β€œKami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Ia juga meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

β€œKami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Kini A beserta seluruh barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong memburu peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa. (*)

π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

π—£π—’π——π—–π—”π—¦π—§πŸŽ™οΈπ—£π—”π—Ÿπ—¨

LAINNYA
x