Nurhalis Nur
Anggota Komisi B
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu PALU,- Pelarian terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Duyu, Kota Palu, akhirnya berakhir. Aan Kurniawan berhasil diamankan jajaran Reskrim Polresta Palu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Aan diamankan di sekitar Jalan Kamboja setelah hampir sebulan melarikan diri. Penangkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan upaya pelacakan yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Keberhasilan polisi mengamankan Aan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi B sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur.
Nurhalis menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian, khususnya Reskrim Polresta Palu, yang dinilai telah bekerja keras dalam menangani kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian, khususnya Reskrim Polresta Palu, yang telah berhasil mengamankan pelaku setelah hampir sebulan dalam pelarian. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan rasa aman dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Nurhalis.
Menurut Nurhalis, penangkapan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus menjawab penantian masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan kasus pembunuhan tersebut.
Ia juga berharap proses hukum terhadap Aan Kurniawan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik dan berkeadilan. Masyarakat tentu berharap kasus ini dapat segera dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah pelaku diamankan, kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan di wilayah Duyu.
Nurhalis juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengajak masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, saya mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.(*)