Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Palu

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 05:29 224 inipalu

PALU, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa 2/6/26.

Mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”, forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum sebagaimana tertuang dalam poin ketujuh Asta Cita Presiden.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut. Ia menyoroti tingginya jumlah regulasi di Indonesia yang mencapai ratusan ribu aturan, dengan jumlah regulasi daerah sekitar enam kali lebih banyak dibanding regulasi pusat.

“Diperlukan budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah yang tidak hanya berfokus pada pembentukan aturan, tetapi juga kualitas, implementasi, dan manfaatnya,” ujar Cheka.

Menurutnya, Kemendagri saat ini tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mematuhi proses pembentukan dan pelaksanaan regulasi secara menyeluruh.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola yang hadir sebagai narasumber menyambut baik pelaksanaan rakor tersebut. Ia menilai forum semacam ini penting agar pemerintah daerah di Sulawesi dapat saling berbagi pengalaman dan memperkuat kapasitas dalam penyusunan regulasi.

“Daerah di Sulawesi harus saling belajar, berbagi praktik baik, dan memperkuat kualitas harmonisasi hukum daerah,” katanya.

Rakor dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, akademisi, hingga organisasi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kemendagri berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

LAINNYA