
PALU, β Kuasa hukum Marlon Sumaraw mendesak Pengadilan Negeri (PN) Palu bersikap tegas terhadap PT Palu Indo Konstruksi Pratama yang empat kali tidak menghadiri persidangan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa hukum meminta PN Palu melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat jika persyaratan hukum acara perdata telah terpenuhi.
Gugatan ini diajukan Marlon Sumaraw selaku Direktur PT Wenang Cemerlang Press, perusahaan yang dikenal sebagai Manado Post. Marlon mempersoalkan tindakan PT Palu Indo Konstruksi Pratama dalam perkara terdahulu di PN Manado yang dinilai telah merugikan hak-hak hukumnya.
Dalam perkara sebelumnya, Marlon digugat secara pribadi terkait perjanjian pembangunan gedung Manado Post. Padahal, menurut pihak penggugat, saat perjanjian tersebut dibuat, Marlon belum menjabat sebagai direktur perusahaan.
Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum Law Office Andi Syariffudin β Anang Yuliardi & Partners, DR. Usman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Marlon, mengecam ketidakhadiran tergugat yang dinilainya tidak menghormati proses peradilan.
Perkara dengan Nomor Register 162/Pdt.G/2026/PN Pal itu telah menjalani lima kali persidangan sejak 16 September 2026. Tergugat hanya hadir pada sidang pertama, sementara empat persidangan berikutnya tidak dihadiri meski telah dipanggil melalui sistem elektronik (e-Court) maupun juru sita.
Pada persidangan yang dipimpin yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Nasution, Hakim Anggota Dwi Hatmodjo dan Deni Lipu, pada Rabu (4/11/2026), tergugat kembali tidak hadir.
βPada sidang kelima hari ini, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan,β ujar Usman kepada sejumlah wartawan usai sidang di PN Palu, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan kronologi persidangan, sidang pertama berlangsung pada 16 September 2026. Sidang kedua digelar 14 Oktober, sidang ketiga pada 21 Oktober, dan sidang keempat pada 28 Oktober 2026. Pada sidang kelima, Rabu (4/11/2026), tergugat kembali tidak hadir.
Usman mengatakan, setelah tergugat tidak menghadiri dua persidangan berturut-turut, PN Palu kembali melayangkan panggilan resmi melalui juru sita untuk memastikan surat panggilan diterima langsung oleh pihak yang dituju.
Pada persidangan Rabu 04 november 2026, pihak penggugat diperlihatkan bukti bahwa surat panggilan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh orang yang dituju.
Menurut Usman, hal itu menunjukkan bahwa panggilan telah dilakukan secara sah dan patut menurut hukum. Namun, tergugat tetap tidak hadir.
βTindakan tergugat yang mengabaikan seluruh panggilan sah dari pengadilan ini patut diduga sebagai bentuk iktikad tidak baik terhadap lembaga peradilan di Palu. Sikap mangkir secara berulang-ulang, mulai dari panggilan patut secara e-Court hingga harus dipanggil melalui juru sita, menunjukkan secara terang-terangan bahwa tidak ada iktikad baik dari tergugat dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan,β tegas Usman.
Ia menilai pengadilan tidak perlu memberikan toleransi berlebihan terhadap ketidakhadiran tergugat. Menurutnya, ketegasan hakim penting agar proses hukum tidak berlarut-larut dan hak pihak yang merasa dirugikan tetap mendapat perlindungan.
Usman mengungkapkan, dalam persidangan hari itu sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan majelis hakim terkait ketidakhadiran tergugat.
Ia mengatakan, hakim sempat menghubungi pihak tergugat melalui telepon dengan pengeras suara di ruang sidang. Dalam komunikasi tersebut, pihak tergugat menyampaikan akan hadir pada persidangan pekan berikutnya.
βDengan gampangnya si tergugat ini bilang, βYa sudah Pak Hakim, diatur lagi minggu depan saja saya hadir.β Seperti itu,β kata Usman.
Menurutnya, tergugat tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya. Ia juga menilai sikap tersebut tidak pantas karena seharusnya alasan dan keterangan disampaikan langsung dalam persidangan.
Usman menegaskan, kendali persidangan berada di tangan hakim, bukan pihak-pihak yang berperkara.
Karena itu, ia meminta majelis hakim tidak membiarkan ketidakhadiran tergugat, sehingga jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi proses peradilan.
βIni bukan cuma persoalan perkara saya. Ini menyangkut seluruh perkara yang ada di PN Palu. Orang datang ke sini mau mencari keadilan. Tugas kami sebagai advokat adalah memastikan bahwa hukum itu berjalan dengan semestinya,β ujarnya.
Meski demikian, Usman menyebut hakim tetap memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir pada persidangan berikutnya. Jika tergugat kembali tidak hadir, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ia mengatakan, kehadiran tergugat tetap diperlukan agar yang bersangkutan memiliki kesempatan membela diri sesuai hukum acara yang berlaku.
Namun, Usman meminta PN Palu mengambil sikap tegas pada sidang berikutnya dan tidak lagi memberikan toleransi atas ketidakhadiran tergugat.
βJangan sampai sikap tergugat yang mangkir dan toleransi yang berlebihan dari hakim justru membuat lembaga peradilan menjadi catatan buruk bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di Kota Palu,β tegasnya.
Usman menjelaskan, gugatan yang diajukan Marlon berawal dari perjanjian pembangunan gedung Manado Post antara PT Wenang Cemerlang Press dan PT Palu Indo Konstruksi Pratama pada 2009.
Perjanjian tersebut beberapa kali mengalami perubahan atau adendum hingga seluruh pekerjaan pembangunan gedung dinyatakan selesai.
Persoalan kemudian muncul ketika PT Palu Indo Konstruksi Pratama mengajukan tagihan sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran tahap akhir pekerjaan.
Pihak PT Wenang Cemerlang Press, kata Usman, saat itu meminta buku mekanikal dan elektrikal gedung sebagai bagian dari penyelesaian persoalan. Permintaan tersebut muncul karena pihak perusahaan menemukan kerusakan pada gedung yang dibangun.
βUang akan kami serahkan, tapi tolong berikan kami buku mekanikal elektrikal gedung ini,β ujar Usman mengutip permintaan pihak perusahaan saat itu.
Namun, perdebatan antara kedua belah pihak berlangsung cukup lama dan tidak menemukan titik temu. PT Wenang Cemerlang Press kemudian digugat oleh PT Palu Indo Konstruksi Pratama.
Usman menyebut, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah gugatan yang justru ditujukan kepada Marlon secara pribadi, bukan kepada perusahaan yang terikat dalam perjanjian.
Padahal, ketika perjanjian pembangunan gedung dibuat pada 2009, Marlon belum menjabat sebagai direktur. Ia baru diangkat menjadi direktur utama sekitar 2021.
βYang mengikatkan diri pada perjanjian di awal itu adalah badan hukum PT. Kenapa yang digugat pribadi, Pak Marlon?β kata Usman.
Dalam perkara terdahulu, Marlon kemudian dihukum membayar ganti rugi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Usman menilai pembebanan tanggung jawab tersebut tidak tepat karena perjanjian pembangunan gedung dilakukan antara dua badan hukum, bukan oleh Marlon sebagai individu.
βIni enggak logis secara hukum. Yang berkontrak adalah PT antara PT, tapi yang dihukum adalah perseorangan,β ujarnya.
Menurut Usman, gugatan yang kini diajukan di PN Palu bertujuan mempersoalkan mengapa tanggung jawab dalam perjanjian tersebut dibebankan kepada Marlon secara pribadi.
βSingkatnya, dia menuntut kenapa tanggung jawab itu dibebankan kepada dia, bukan kepada PT. Itu substansi permasalahannya,β tutup Usman.(*)
