DPRD Palu Dorong Parkir Digital, Jukir Resmi Bakal Dilengkapi QR Code

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 00:30 2 π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

PALU,- Upaya menekan potensi kebocoran retribusi parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu mulai diarahkan ke sistem pembayaran digital. DPRD Kota Palu mendorong pemerintah daerah mempercepat penerapan pembayaran parkir menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan QRIS.

Konsep tersebut nantinya memungkinkan juru parkir (jukir) resmi menggunakan rompi yang dilengkapi QR Code. Masyarakat cukup melakukan pemindaian kode tersebut untuk membayar retribusi parkir tanpa harus menggunakan uang tunai.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muchsin Ali, mengatakan digitalisasi pembayaran parkir menjadi salah satu langkah yang dinilai dapat membuat pengelolaan retribusi lebih transparan dan mudah dipantau.

β€œJadi nanti masyarakat membayar langsung di QR Code-nya saja, seperti yang diterapkan di Kota Surabaya,” kata Muchsin.

Menurutnya, sistem pembayaran tersebut akan diarahkan menggunakan QRIS sehingga dapat diterapkan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem non-tunai juga dinilai dapat memperkecil celah terjadinya kebocoran dalam pengelolaan retribusi parkir. Setiap transaksi diharapkan tercatat secara digital dan dapat dipantau melalui sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu.

β€œLangsung masuk ke sistemnya Bapenda,” tegasnya.

Meski demikian, Muchsin mengatakan penerapan sistem tersebut belum dapat dilakukan secara langsung karena masih membutuhkan pembahasan dan persiapan bersama instansi terkait.

β€œIni kan sementara proses semuanya, butuh waktu. Mudah-mudahan bisa cepat,” ujarnya.

Gagasan penggunaan rompi ber-QR Code tersebut, kata Muchsin, merupakan konsep yang dibawa setelah Ketua Komisi C DPRD Kota Palu melakukan kunjungan ke Surabaya. Sistem yang diterapkan di kota tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan untuk dikembangkan di Palu.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti persoalan keberadaan juru parkir yang belum resmi. Penataan dan pembinaan terhadap jukir menjadi bagian penting agar sistem retribusi parkir dapat berjalan lebih tertib.

Muchsin menyebut proses pembinaan dan penertiban melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, serta Babinsa.

β€œKita kan sementara pembinaan sekarang. Dishub, kepolisian maupun Babinsa semua sementara proses,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi C DPRD Kota Palu akan terus memantau perkembangan penataan jukir tersebut. Keberadaan jukir resmi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga memastikan retribusi yang dipungut benar-benar tercatat sebagai pendapatan daerah.

Menurut Muchsin, penerapan sistem digital juga harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi diperlukan agar warga mengetahui mekanisme pembayaran sekaligus memahami bahwa retribusi yang dibayarkan kepada jukir resmi merupakan bagian dari penerimaan PAD Kota Palu.

β€œPerlunya edukasi ke masyarakat bahwa dana dari jukir ini masuk ke PAD juga,” ujarnya.(*)

π—œπ—‘π—œπ—£π—”π—Ÿπ—¨

LAINNYA